PA Bantaeng Angkat Bicara Soal Pemberian Dispensasi Terhadap Pasangan Pernikahan Dini

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Bantaeng, (Kemenag Bantaeng) - Terkait kasus pernikahan dini yang sempat viral di media sosial, Pemerintah Kab. Bantaeng telah mengundang pihak terkait untuk memberikan klarifikasi kepada media bertempat di ruang rapat wakil bupati Bantaeng. Senin, (16/4).

Dalam konfrensi pers ini hadir Plt. Bupati Bantaeng, Drs. H. Muhammad Yasin, MT, Kepala Kantor Kemenag Bantaeng H. Muhammad Yunus, Plt. Ketua Pengadilan Agama Bantaeng, Ruslan Saleh, S.Ag, MH, Sekretaris Dinas Pendidikan, Drs. Basri B. MM, Kepala Bagian Hukum dan HAM, Rivai Nur, dan Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDPPPA) Syamsuniar Malik, SE, M.Si, Kepala Badan Kesbang dan Linmas Kabupaten Bantaeng, Faisal, Camat Bantaeng, Andi Chandra Plt. Kabag Kesra, Syamsul Alam, S.Sos, M.Si, dan Kepala Seksi Perlindungan Anak (PA) DPMDPPPA Kabupaten Bantaeng, Ramlah

Hadir pula sejumlah wartawan dari berbagai media, baik online, cetak maupun media streaming.
 

 
Rapat mendengarkan sejumlah penjelasan dari pihak terkait, diantaranya adalah Pendadilan Agama (PA) Bantaeng.
 
Plt Ketua Pengadilan Agama Bantaeng menyatakan bahwa Pengadilan Agama Bantaeng memiliki alasan sehingga memberikan dispensasi nikah kepada pasangan anak di bawah umur SY dan FA yang mengajukan permohonan pernikahan.

Ruslan Saleh menyebutkan bahwa pemberian dispensasi itu bukan tanpa sebab, tetapi melalui serangkaian pertimbangan, apalagi, dari informasi kedua keluarga yang diterima, pasangan berinisial SY dan FA ini diketahui sudah sering jalan bersama.

Sehingga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan maka majelis hakim mengabulkan permohonan mereka.

"Pertimbangan Pengadilan Agama ini tidak serta merta, apalagi informasi dari keluarga bahwa keduanya sering bersama. Kalau zinah siapa yang tanggung jawab," ujarnya.

Dia juga mengungkapkan bahwa, memang sesuai aturan itu tidak dibolehkan pernikahan jika usia wanita belum 16 tahun dan pria 19 tahun

Tetapi, kadang aturan itu harus tersandera oleh kebijakan pada tiap daerah yang menjunjung adat.

"Kadang dalam prosesnya itu tersandera oleh aturan adat dan pertanggung jawaban atas keputusan kami itu adalah kepada Allah sehingga tidak sembarang kami memutuskan," tuturnya.

Dispensasi nikah ini diperoleh pasangan Sy dan FA dari Pengadilan Agama Bantaeng, meskipun sebelumnya ditolak oleh KUA Kecamatan Bantaeng karena usia keduanya masih dibawah umur. (mhd/arf)

Daerah LAINNYA