Gowa, (Humas Bone) – Dalam upaya menciptakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkarakter dan berkompeten, Peserta Diklat Pelatihan Fungsional Penyuluh Agama angkatan 1 Balai Diklat Keagamaan Makassar melaksanakan studi lapangan sebagai bahan evaluasi dan penilaian akhir pelatihan.
Sebagai peserta angkatan 1 pada diklat tersebut, Penyuluh Agama Islam Fungsional Tanete Riattang Fatma Utama Jauharoh melaksanakan studi lapangan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamata Pallangga yang terletak di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, Selasa (19/4/2022).
“Studi lapangan saya di KUA Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa. Bersama Kasubag TU BDK Makassar, didampingi 2 orang Widyaswara Samir Patsan dan Ahmad Husain. Kami disambut baik oleh Kepala KUA Pallangga. Dan yang menjadi narasumber terkait topik observasi saya yaitu ibu Masniati, selaku Penyuluh senior di KUA Pallangga,” ungkap Fatma Utami.
Fatma juga menerangkan hasil observasi lapangannya “Berdasarkan pada hasil temuan studi lapangan, kami dapat menyimpulkan bahwa Prestasi kerja (kinerja) Penyuluh Agama diukur dengan angka kredit. Jumlah kumulatif angka kredit ini digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk menetapkan pangkat/jabatan seorang Penyuluh. Selanjutnya hasil observasi lapangan ini akan kami presentasekan sebagai penilaian akhir pelatihan,” jelasnya.
Sebagai mana diketahui, Penyuluh Agama adalah ASN yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk memberikan bimbingan dan penyuluhan agama dan pembangunan dalam bahasa agama.
“Penyuluh Agama diharapkan setiap melaksanakan pembimbingan dan penyuluhan harus memiliki Surat Tugas, jadwal kegiatan, daerah binaan yang jelas, pelaporan yang detail dan sistematis serta pengarsipan laporan yang terstruktur. Dan tak boleh ketinggalan juga dokumentasi setiap kegiatan serta kelengkapannya untuk memudahkan dalam pelaporan kinerja,” tandasnya lagi.
Dari hasil observasinya bersama Tim, Fatma menyimpulkan “Diharapkan para Penyuluh Agama dapat memahami setiap regulasi terkait penetapan angka kredit. Yakni mengacu pada peraturan KEMENPAN RB No. 9 Tahun 2021. Pemahaman terhadap regulasi akan berdampak pada kemampuan menangkap setiap butir kegiatan untuk diadaptasi menjadi rencana kegiatan dan pelaksanaan. Memahami alur pengusulan penetapan angka kredit dengan komprehensif. Membuat perencanaan sebelum melaksanakan penyuluhan agama pada kelompok binaan masing-masing,” terangnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, Penyuluh Agama harus mengumpulkan Angka Kredit sesuai dengan nilai yang harus dipenuhi. Proaktif dan inovatif dalam mengimprovisasi kegiatan yang relevan dengan butir kegiatan yang termuat dalam regulasi. Hal ini penting karena penetapan angka kredit juga sebagai indikator ketercapaian output program setip tahunnya.(Fatma/Anty/Ahdi)