Pastikan ASN Kemenag Takalar Tak Terkait Partai Politik, Bawaslu Siapkan Posko Pengaduan.

Takalar , Humas Takalar, Mengantisipasi pencatutan nama ASN, pegawai honorer dan masyarakat Kabupaten Takalar masuk dalam keanggotaan Partai Politik, Bawaslu Kabupaten Takalar membuka pengaduan di kantor Kementerian Agama Kabupaten Takalar, Senin , 22 Agustus  2022 

Satu per satu pegawai Kemenag Takalar di Cek NIK nya untuk mengetahui status apakah terdaftar sebagai anggota Parpol atau tidak yang dipandu oleh staf Bawaslu Takalar. 

Kepala Kementerian Agama Takalar  H. Muhammad pertama melakukan pengecekan NIK nya, disusul oleh puluhan pegawai baik ASN, PPPK, Honorer dan Penyuluh. 

Dalam kesempatan itu H. Muhammad menyambut baik kedatangan Bawaslu  di Kemenag untuk memastikan jajaran ASN Kemenag Takalar bersih dari pencatutan nama oleh oknum partai politik masuk menjadi anggota partai.

Ketua Bawaslu Takalar, Ibrahim Salim mengapresiasi Kepala Kemenag Takalar yang langsung pertama meminta untuk di cek NIK nya, kemudian jajaran Pegawai Kemenag Takalar yang menyerbu staf Bawaslu Takalar yang bertugas dalam posko pengaduan masyarakat.

"Kami tidak ragukan kerjasama dan respon baiknya Kepala Kemenag Takalar, kami berharap ini bisa diteruskan kepada para penyuluh se Kabupaten Takalar, semua keluarga maupun masyarakat yang tidak setuju dicatut namanya pada daftar keanggotaan Parpol", ujar Ibrahim. 

Selanjutnya Nellyati selaku Kordiv PHL Bawaslu Takalar menyampaikan cara pengecekan NIK dan pengaduan melalui Bawaslu Takalar kami sebar secara massif di media online, media sosial Humas Bawaslu Takalar, serta posko pengaduan di beberapa mitra Bawaslu Takalar.  

"Pentingnya proaktif ASN dan masyarakat untuk mengecek NIKnya terkait daftar keanggotaan parpol, agar tidak diklaim atau tercatut namanya sebagai anggota parpol, kami juga menyediakan Posko Pengaduan di Kantor Kemenag dan beberapa di mitra Bawaslu Takalar", terang Nelly.

Dari laporan staf Bawaslu Takalar, puluhan pegawai Kemenag berbondong-bondong mengecek NIK nya, didapatkan 1 orang pegawai kontrak yang terdaftar sebagai anggota parpol, dan telah mengisi format surat pernyataan tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik yang akan kami teruskan kepada KPU Kabupaten Takalar.

Sementara Syaifuddin, Kordiv HPPS Bawaslu Takalar menambahkan bagi ASN dan masyarakat yang terdaftar sebagai anggota Parpol setelah pengecekan NIK nya, maka kami persilahkan mengisi surat pernyataan yang disiapkan oleh posko pengaduan Bawaslu Takalar atau kunjungi kantor Bawaslu Kabupaten Takalar, tutup Syaifuddin. ( D,Tola ).


Daerah LAINNYA