Pastikan Kualitas Layanan, Kakan Kemenag Maros Monitoring KUA Mandai

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Maros (Humas Maros)-Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai garda terdepan Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan publik. Padanya, masyarakat bisa memberikan ukuran-ukuran pelayanan yang bukan hanya terkait dengan pencatatan pernikahan semata.

Terkait hal tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Maros, Drs. H. Abd. Hafid M. Talla, MAP melakukan monitoring tata kelola administrasi dan kinerja pelayanan di KUA Kecamatan Mandai, Rabu (28/7/2021).

Monitoring yang dilakukan saat sela kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Angkatan VIII ini untuk melihat sejauh mana kepala dan pegawai KUA telah melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing guna mendukung fungsi KUA berdasarkan amanat Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 tahun 2016.

Berdasarkan PMA tersebut, terdapat sepuluh fungsi : pertama, pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk. Kedua, penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam.

Tugas dan fungsi ketiga, pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan. Keempat, pelayanan bimbingan keluarga sakinah, kelima pelayanan bimbingan kemasjidan.

Keenam, pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syari’ah. Ketujuh, pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam, kedelalan pelayanan bimbingan zakat dan wakaf. Kesembilan, pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan dan kesepuluh bimbingan manasik haji bagi jamaah haji reguler.

Selain memantau tata kelola administrasi, H. Hafid juga memonitoring sarana prasarana pelayanan dan kondisi serta kenyamanan ruangan-ruangan di KUA Kecamatan Mandai. (Ulya)



Daerah LAINNYA