Watansoppeng, (Humas_Soppeng) - Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah harus sesuai dengan aturan yang berlaku, tepat sasaran dan tertib dalam administrasinya. Untuk memastikan hal tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Soppeng Dr. H. Huzaemah, M. Ag bersama Seksi Pendidikan Madrasah melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah Madrasah penerima BOS sejak tanggal 22 Agustus 2017.
Hal ini dilakukan untuk mengetahui sampai sejauhmana pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah tersebut, untuk memantau penyaluran dan penyerapan dana serta penggunaannya secara tepat dengan acuan berdasarkan Juknis (Petunjuk Teknis) yang berlaku.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Soppeng, H. Huzaemah dalam perjalanan monitoringnya ke sejumlah Madrasah menegaskan agar pengelolaan dan penggunaan dana BOS ini mengacu pada Juknis yang berlaku. “Jangan sekali-kali menggunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi dan menggunakannya tanpa melihat petunjuk teknisnya terlebih dahulu” tegasnya.
Ka.Kankemenag menuturkan bahwa kedatangan tim monitoring dan evaluasi ini diharapkan mampu membawa Madrasah menjadi lebih baik sesuai dengan semboyan yang selalu diagungkan oleh Kementerian Agama yaitu “Madrasah Lebih Baik, Lebih Baik Madrasah”. (afr/arf)