Bulukumba, (Inmas Bulukumba) – Peserta didik baru pada MTs. Badan Amal Ujung Loe memasuki tahapan baru dalam jenjang pendidikan mereka. Sebanyak 140 siswa pada senin (16/07/18) mengikuti masa pengenalan lingkungan madrasah (MPLM) yang digelar oleh pendidik dan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) MTs. Badan Amal.
Kepala madrasah Muhammad Yunus menyampaikan grafik penerimaan peserta didik baru setiap tahun meningkat sehingga kebutuhan Ruang Kelas belajar yang lebih representative sangat dibutuhkan. Ditambahkannya, pembinaan kepada peserta didik melalui pembinaan akademik maupun ekstrakurikuler menjadi nilai tambah pada madrasah yang dipimpinnya.
Kepala seksi pendidikan madrasah Kantor Kementerian Agama Kab. Bulukumba Drs. H. Arifin, M. Pd setelah menyampaikan materi pada MPLM, melaporkan kepada kepala Kantor Kemenag Bulukumba Dr. H. Ali Yafid, M. Pd. I tentang tingginya antusias peserta didik dan orang tua untuk mendapatkan pelayanan pendidikan di madrasah ini.
“tahun ini, peningkatan jumlah peserta didik pada MTs. Badan Amal cukup signifikan. Penerimaan peserta didik baru Tahun ajaran lalu sebanyak 90-an peserta didik, tahun ini mengalami peningkatan hingga 140 peserta didik” terang Kasi Penmad.
Kakan Kemenag Bulukumba sangat mengapresiasi kinerja kepala madrasah bersama pendidik dan tenaga kependidikan MTs. Badan Amal. Menurutnya, antusias peserta didik maupun orang tua mereka seperti ini hanya bisa terjadi dengan adanya nilai tambah di suatu madrasah.
Kakan Kemenag berharap MTs Badan Amal tetap menjadi madrasah yang mampu menghasilkan peserta didik yang berprestasi baik dalam bidang akademik maupun dibidang ekstrakurikuler yang ditopang dengan pengembangan dan peningkatan kompetensi pendidik, tenaga kependidikan, dan Pembina yang ada di MTs. Badan Amal.
Kakan Kemenag juga menyampaikan peningkatan peserta didik baru pasti berbanding lurus dengan kebutuhan ruang kelas belajar yang representative bagi peserta didik. Oleh karena itu, dirinya akan melaporkan kebutuhan ruang kelas belajar kepada pemangku kebijakan pada struktur yang lebih tinggi.
“kebijakan tentang pengadaan ruang kelas baru bukan berada di Kantor Kemenag Kabupaten/kota, kita hanya mengusulkan. untuk itu, kebutuhan RKB akan kami sampaikan pada bidang yang terkait” Jelas Kakan Kemenag. (sfl)