Pelaksana Seksi Bimas Islam Kemenag Bantaeng beralih Jadi Fungsional Penghulu

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Bantaeng ( Humas Bantaeng) Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah Jabatan Fungsional Penghulu pertama pada hari Jum'at, 26/2/2021 di Aula lantai 2 Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng.


Upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng Dr. H. Muhammad Yunus. S.Ag., M.Ag  turut hadir Kepala Sub. Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kab Bantaeng H. Muhammad Tahir. S.Ag.,MM, para Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng.

Tampak hadir pula Istri dan anak Pejabat yang di Lantik serta petugas upacara lainnya.

Pelantikan dan pengambilan sumpah Jabatan Penghulu pertama terhadap ASN dilingkungan Kementerian Agama Kab. Bantaeng yakni Drs. Muslimin L

Sebagai saksi pada acara pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut adalah Drs.H.M. Ribi, MM, (Kasi Bimas Islam Kemenag Bantaeng ) dan H. Hamka. S.Ag (Kepala KUA Kecamatan Bantaeng) dan yang bertugas sebagai Rohaniwan Penyuluh Agama Islam Kemenag Bantaeng Abd. Azis. S.Ag., M.Sos.I. Pembacaan Ayat suci Alqur'an oleh H. Aminuddin, S.Pd.I

Dalam sambutannya Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng Dr. H. Muhammad Yunus. S.Ag., M.Ag Bahwa Proses pelantikan itu sesungguhnya hal yang biasa bukanlah sesuatu yang istimewa, yang istimewa adalah ketika memandang amanah kepada kita adalah sebuah tanggung jawab yang harus kita mengejawantahkan dalam pelaksanaan tugas dengan baik, saya berharap kepada Bapak Drs. Muslimin yang kompetensinya tidak diragukan lagi karena sebelum menjadi PNS beliau sudah bergelut dengan persoalan Nikah di wilayahnya karena beliau pernah menjadi pembantu P3N. Alhamdulillah pengalaman-pengalaman itu kembali digeluti karena beliau sekarang menjadi Penghulu, tentu harus tetap belajar dengan menimba ilmu dan menambah pengalaman untuk membantu Kepala KUA dalam rangka melaksanakan tugas tugas Kepenghuluan di wilayah Kecamatan Pa'jukukang.

Lanjut Kakan Kemenag bahwa regulasi kepenghuluan itu berkembang terus sehingga harus diikuti perkembangan dan yang terpenting adalah bagaimana Bapak Penghulu mampu memberikan pencerahan di tengah tengah Masyarakat dengan sekian banyak regulasi regulasi yang berkembang sekaitan dengan pelaksanaan Nikah dan Rujuk di wilayah kita semua, jadi nikah dan rujuk menjadi tupoksi seorang penghulu sehingga proses pernikahan itu harus terlaksana dengan baik sesuai syariat Islam dan sesuai dengan aturan Negara kita.

Adapun penomena yang berkembang di masyarakat dengan hadirnya perubahan Undang-undang nomor 1 tahun 1974 yang di ganti dengan Undang Undang Nomor 16 tahun 2019 bahwa usia pernikahan bagi perempuan 16 tahun dan bagi laki-laki 19 tahun kemudian jadi sama sama 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan, olehnya itu kami berharap agar perubahan undang-undang ini terus kita sosialisasikan terhadap masyarakat agar masyarakat dapat memahaminya sehingga dapat meminimalisir terjadinya pernikahan di bawah umur.

Kakan Kemenag juga kembali menegaskan bahwa marilah kita senantiasa menjadi contoh bagi masyarakat dalam menerapkan protokol Kesehatan dengan gerakan 5 M

Makna gerakan 5M protokol kesehatan adalah sebagai pelengkap aksi 3M. yaitu:

Memakai masker,

Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir,

Menjaga jarak,

Menjauhi kerumunan, serta

Membatasi mobilisasi dan interaksi

Doa bersama di pimpin langsung oleh Hj. St. Rohani. S. Ag., MM (Pengawas Madrasah tingkat Menengah)


Daerah LAINNYA