Pelunasan BPIH Tahap I Dimulai, Bupati Soppeng Minta Diselesaikan Sehari

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Soppeng (Inmas Soppeng) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng Dr. H. Huzaemah, M. Ag didampingi Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah, H. Abdul Muin kembali menemui Bupati Soppeng H. Andi Kaswadi Razak, SE di Rumah Jabatan Bupati, Selasa (19/3/19).

Kedatangan Kepala Kantor Kemenag menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1440H/2019M. Sebagai leading sektor perhajjian di wilayah Kabupaten, Kakan Kemenag melaporkan bahwa pelunasan tahap pertama sudah bisa dilakukan terhitung mulai hari ini, Selasa (19/3/2019) hingga 15 April 2019.

Kemudian pelunasan tahap kedua mulai tanggal 30 April – 10 Mei 2019. Khusus waktu pelunasan wilayah Indonesia Tengah dimulai pukul 09.00 Wita -16.00 Wita.

"Kami telah mengimbau seluruh calon jamaah haji agar segera melakukan pelunasan di bank penerima setoran (BPS) BPIH masing-masing dengan membawa bukti pembayaran setoran awal BPIH, lembar pertama (lembar putih)" ucap Huzaemah.

Kepala Kantor Kemenag juga menyampaikan kepada Bupati Soppeng bahwa mulai tahun ini pelunasan BPIH bisa dilalukan non teller yakni via ATM, Internet Banking, M-Banking. Khusus Embarkasi Makassar BPIH sebesar Rp 39.207.741 ribu.

Sementara Bupati Soppeng, H. Andi Kaswadi Razak menginginkan pelunasan BPIH bagi semua calon jamaah haji Kabupaten Soppeng bisa diselesaikan dalam waktu sehari.

“Sebaiknya CJH diwanti-wanti untuk tidak keluar daerah karena kita harus tergetkan pelunasan BPIH Kabupaten Soppeng tercepat supaya bisa mendapat kloter pertama” imbau Kaswadi.

Bupati Soppeng juga berpesan agar seluruh stakeholder penyelenggara ibadah haji dapat bahu membahu menyukseskan penyelenggaraan haji tahun ini.

“Penyelenggaraan haji merupakan pekerjaan bersama, semoga dapat berjalan dengan baik dan lancar,” harapnya. (afr/wrd)


Daerah LAINNYA