Romanga (Inmas Jeneponto ) - Sejak terbentuknya KKG MI tingkat Kabupaten Jenepoto tahun 2019 masa bhakti 2019- 2022 yang diketua seorang wanita dari guru MIS Bontosalangkaan. Syamsuriati, S.Pd.I,membentuk pengurus KKG berdasarkan amanat PMA 60 Tahun 2015. Pengurus KKG Kecamatan yang dibagi dalam 4 wilayah se Kab. Jeneponto .
Pembentukan Kelompok Kerja Guru (KKG) secara hukum adalah mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) yang baru-baru ini telah dipublikasikan yakni PMA Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.
Terbentuknya wadah KKG MI Tk. Kab.maupun KKG MI Tingkat Kecamatan atas keterlibatan pengawas madrasah sabagai pasilitator dan dukungan MK2M serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kab.Jeneponto.
Menurut Nurdin S,Ag,M.Pd. saat dimintai keterangan di ruang kerjanya mengatakan bahwa baru wilayah I telah terbentuk pengurusan KKG MI ( Bangkala Bangkala Barat), dan wilayah II terdiri atas Kec.Tamalatea dan Bontoramba hari ini Insya Allah terbentuk pengurusnya, dan Wilayah Kec. Binamu dan Turatea akan menyusul .
Ditambahkan Bahwa Pembentukan KKG adalah wadah kerjasama guru dalam suatu wilayah juga sebagai upaya peningkatan kemampuan seorang pendidik menjadi Profesional, kemampuan Profesional Untuk mendapatkan pengakuan sebagai guru yang baik dan berhasil, maka guru berusahalah tampil di muka kelas dengan prima. Setiap guru bertanggung jawab untuk meningkatkan kompotensi profesionalnya. Guru bertanggung jawab secara profesional untuk terus meningkatkan kemampuannya. Demikian dinyatakan oleh Nurdin.
KKG Wilayah Kecamatan Tamalatea dan Bontoramba yang pada hari kamis, 18/07/2019 di aula Kemenag. Kab. Jeneponto terbentuk dan terpilih sebagai ketua adala salah satu guru dari MIS I’tishan embo an. Dan dibantu oleh seorang sekretaris dan bendahara. ( Fhr)