Masamba (Humas Luwu Utara) Penatausahaan Keuangan adalah Dokumen keuangan setiap Biro Lingkup Setda akan diverifikasi, kemudian diusulkan untuk dapat dibayarkan. Semua transaksi keuangan yang diproses akan dilaporkan sehingga menghasilkan Laporan Penatausahaan Keuangan (LRA, LPE, LO dan Neraca Keuangan). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2008 tentang Tata Cara Penatausahaan Dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara / Lembaga / Kantor / Satuan Kerja.
Kementerian Agama Kabupaten Luwu Utara menggelar Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penatausahaan dan Pelaporan Keuangan dalam lingkup Kementerian Agama Kabupaten Luwu Utara di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu Utara, Senin ( 21/8/2023).
Peserta terdiri dari Bendahara dari tiap satuan kerja dalam lingkup Kemenag Luwu Utara. Diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Pembacaan Do’a, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu Utara, M. Rusydi Hasyim membuka secara resmi kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, M. Rusydi Hasyim berharap agar pelaporan keuangan dapat ditata dengan baik dan selesai tepat waktu. “ Saya harap agar pelaporan keuangan bisa ditata dengan baik, kita harus pacu teman – teman keuangan agar pembuatan laporan keuangan bisa lebih maksimal.” Harap Rusydi.
Selanjutnya pemaparan materi oleh Narasumber dari KPPN Palopo, Mohammad Djumhari dan Dimas Bobby.