Pemerintah Resmi Batalkan Pemberangkatan Jamaah Haji, Berikut Pernyataan Kakan Kemenag Parepare

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Parepare, (Inmas Parepare) – Pemerintah telah mengeluarkan keputusan resmi terkait pembatalan keberangkatan jemaah haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H / 2020 M melalui keterangan pers Menteri Agama Fachrul Razi yang disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi Metro TV, Selasa (2/6/2020).

Kebijakan ini diambil karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum usai.

“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M,” tegas Menag dalam kesempatan telekonferensi dengan awak media di Jakarta, Selasa (02/06).

“Sesuai amanat Undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jemaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi,” sambungnya.

Menag menegaskan bahwa keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah. Agama sendiri mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan.

Kemenag telah melakukan kajian literatur serta menghimpun sejumlah data dan informasi tentang haji di saat pandemi di masa-masa lalu. Didapatkan fakta bahwa penyelenggaraan ibadah haji pada masa terjadinya wabah menular, telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan di mana puluhan ribu jemaah haji menjadi korban. Tahun 1814 misalnya, saat terjadi wabah Thaun, tahun 1837 dan 1858 terjadi wabah epidemi, 1892 wabah kolera, 1987 wabah meningitis. Pada 1947, Menag Fathurrahman Kafrawi mengeluarkan Maklumat Kemenag No 4/1947 tentang Penghentian Ibadah Haji di Masa Perang.

Selain soal keselamatan, kebijakan diambil karena hingga saat ini Saudi belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441H/2020M. Akibatnya, Pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah. Padahal persiapan itu penting agar jemaah dapat menyelenggarakan ibadah secara aman dan nyaman.

“Waktu terus berjalan dan semakin mepet. Rencana awal kita, keberangkatan kloter pertama pada 26 Juni. Artinya, untuk persiapan terkait visa, penerbangan, dan layanan di Saudi tinggal beberapa hari lagi. Belum ditambah keharusan karantina 14 hari sebelum keberangkatan dan saat kedatangan. Padahal, akses layanan dari Saudi hingga saat ini belum ada kejelasan kapan mulai dibuka,” tuturnya.


Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Parepare, H. Abdul Gaffar saat dimintai keterangannya terkait hal ini menyatakan jika kebijakan yang diambil pemerintah sudah melalui kajian yang mendalam dari semua unsur.

“Langkah pemerintah dalam membatalkan keberangkatan jemaah haji tahun ini tentu sudah melalui kajian yang mendalam dari semua unsur yang terkait demi kesehatan dan keselamatan jemaah untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19”, ungkapnya.

Menurutnya, kebijakan ini tentunya membuat seluruh calon jemaah haji di Indonesia termasuk kota Parepare berat untuk menerimanya setelah puluhan tahun menunggu namun ia berharap semua bisa menerima dengan lapang dada.

“Keputusan ini tentunya sangat berat untuk diterima oleh para jemaah haji setelah menunggu puluhan tahun, namun tentunya kami berharap jemaah haji Parepare dapat memahami situasi dan kondisi saat ini demi keselamatan jiwa jemaah itu sendiri serta mengambil hikmah dari kejadian ini”, tambahnya.

Seiring keluarnya kebijakan pembatalan keberangkatan Jemaah ini, jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini akan menjadi jemaah haji 1442H/2021M. Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 


Daerah LAINNYA