Pemkab Sinjai Jalani Penilaian Kabupaten Layak Anak Tahun 2021

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Sinjai Utara, (Humas Sinjai)- Kepala Kantor Kementerian Agama Kab.Sinjai dalam hal ini diwakili oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kamriati Anies Hadiri kegiatan Verifikasi Lapangan Hibryd (VLH) Evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA) tahun 2021 yang diselenggarakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Republik Indonesia (RI) pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai dan diikuti seluruh Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan.

Penilaian KLA tahun 2021 yang dilakukan secara daring atau virtual itu berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Rabu (2/6/2021).

Selain mengecek dokumen yang telah disampaikan beberapa waktu lalu, tim penilai dari KPPPA RI juga mengonfirmasi langsung kegiatan yang dilakukan selama ini oleh Pemkab Sinjai.

Dalam samvutanya  Wakil Bupati Sinjai Hj Andi Kartini Ottong, menjelaskan upaya dan komitmen Pemkab Sinjai dalam mewujudkan KLA di Bumi Panrita Kitta’.

Hal itu dibuktikan, ungkapnya dengan ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak (KLA).

Upaya tersebut juga dibuktikan dengan hasil capaian pembangunan berbasis kebutuhan anak yang cukup baik dari tahun ke tahun di Kabupaten Sinjai.

Khususnya memberikan perlindungan yang lebih, pendidikan dan prasarana untuk anak di Kabupaten Sinjai. Sehingga anak bisa tumbuh dan berkembang menjadi generasi penerus masa depan Kabupaten Sinjai.

Dikatakan, Kabupaten Sinjai pertama kali mengikuti evaluasi nasional KLA pada periode tahun 2017 dengan memperoleh predikat Pratama. Kemudian periode tahun 2018 dan 2019 kembali memperoleh predikat Pratama.


“Kita optimis pada evaluasi KLA tahun ini bisa memperoleh predikat yang lebih baik lagi dari yang pernah kita raih sebelumnya,” tandasnya.


Pada kesempatan itu juga  Ketua Gugus Tugas KLA Kabupaten Sinjai, Irwan Suaib memaparkan capaian dan kegiatan yang dilakukan dalam konvensi hak-hak anak, diantaranya klaster hak sipil dan kebebasan, klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif.

Selanjutnya, klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan, klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan kebudayaan serta klaster perlindungan khusus.


Daerah LAINNYA