Mattirowalie ( Humas Bulukumba) - Surat Keterangan Lulus (SKL) adalah surat keterangan yang diterbitkan dengan tujuan menerangkan bahwa Siswa yang bersangkutan sudah menyelesaikan masa pembelajaran di sekolah atau madrasah.
SKL adalah surat keterangan lulus sementara yang diberikan oleh pihak sekolah atau madrasah sebagai tanda bukti kelulusan siswa,dan menunggu ijazah diterbitkan. SKL dapat digunakan untuk berbagai kepentingan, salah satunya adalah untuk mendaftarkan diri sebagai calon peserta didik baru di jenjang berikutnya.
surat keterangan kelulusan terdapat identitas peserta didik seperti Nama lengkap, tempat tanggal lahir, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nama Orang tua, dan nilai hasil ujian sekolah/madrasah di tingkat akhir.
Sebelum penandatanganan SKL kepala madrasah Wahidah , memberikan arahan pada seluruh siswa kelas IX ,dalam arahannya mengatakan, Anak anakku sekalian SKL ini sengaja di terbitkan sebagai pengganti ijazah jadi dipergunakan sebaik baiknya jangan sampi hilang atau robek jadi dijaga sebaik baik mungkin, jelasnya Sabtu (18/06/2022).
“Karena kalian mau melanjutkan sekolah di jenjang berikutnya maka saya harapkan belajarlah dengan bersungguh-sungguh jangan bermalas malasan supaya nantinya bisa mendapatkan prestasi yang lebih gemilang”, tutupnya (STR/Er)