KUA Tanralili

Pengadilan Agama Maros Kembali Gelar Sidang Isbat 7 Pasangan di KUA Tanralili

Sidang Isbat; Sinergi KUA Tanralili dengan PA Maros (foto: dalfa)

Tanralili (Humas Maros)-Pengadilan Agama (PA) Maros menggelar sidang isbat penetapan nikah 7 pasangan suami istri di KUA Tanralili, Jumat 07/08/22. Sidang ini merupakan kali keempat sejak tahun 2022, total pasangan nikah yang sudah mengikuti sidang isbat dan mendapat penetapan nikah sebanyak 26 perkara. Sidang pertama 5 perkara, sidang ke dua 9 perkara dan siding ke tiga 5 perkara.

Untuk sidang hari ini, PA Maros menetapkan nikah bagi 5 perkara melalui keluarnya penetapan PA Maros. Ini berarti, pemohon yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Tanralili sudah berhak mendapatkan buku nikah melalui KUA Tanralili.

Proses berikutnya bagi pemohon adalah menyetor Akta Penetapan PA. Maros beserta dokumen lainnya seperti : FC. KTP Saksi, KK dan Foto terbaru pasangan untuk didaftar di KUA dan selanjutnya dibuatkan buku nikah.

Majelis Hakim diketuai St. Masdanah, hakim anggota Muh. Ariel Ridha serta Nurwati, sebagai panitera pengganti. Sidang ini dilaksanakan bertahap sesuai dengan pendaftaran yang masuk. Setelah pendaftaran akan diumumkan selama 14 hari jangan sampai ada keberatan dari pihak lain.

Kepala KUA Tanralili Saharuddin, menyebut pelaksanaan sidang isbat di KUA merupakan bentuk sinergi yang semakin baik antara KUA dengan PA Maros dalam hal penyediaan akses layanan hukum kepada warga Tanralili.

Pemerintah setempat dalam hal ini Camat Tanralili Sudarmin, kepala desa dan dusun serta masyarakat sangat bersyukur dan berterima kasih dengan adanya isbat nikah karena kegiatan isbat nikah di KUA Tanralili ini membantu masyarakat dalam memperoleh hak-hak hukum. (Dalfa/Ulya)

 


Daerah LAINNYA