Paleteang, (Humas Pinrang) Kementerian Agama Kab. Pinrang melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Paleteang gelar pengajian rutin bulanan, Selasa (02/01/2024)
Kegiatan yang dihadiri oleh imam masjid, pegawai syariah, penyuluh agama, dan staf KUA Paleteang ini menyoroti aspek fiqih muamalah, khususnya mengenai gadai dalam syariat Islam
Acara yang dibuka oleh Kepala KUA Paleteang, H. Sakir, memiliki nuansa haru karena salah seorang penghulu KUA Paleteang, H. Muh. Ridwan, telah memasuki masa purna bhakti. H. Sakir menyampaikan harapannya bahwa pengabdian beliau selama ini dapat dihitung sebagai ibadah yang bernilai. "Semoga penghulu kita, H. Muh. Ridwan, memperoleh kebahagiaan dan pahala atas segala pengabdiannya," ujar H. Sakir
Pengajian ini diharapkan menjadi momen sekaligus penyemangat bagi semua peserta untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan lebih baik di tahun yang baru. "Semoga dengan pengajian di awal tahun ini, kita semua diberikan kekuatan dan petunjuk dalam melaksanakan tugas-tugas kita," tambah H. Sakir
Sebagai narasumber pada pengajian kali ini, KUA Paleteang menghadirkan Ketua Majelis Ulama Indonesia Kab. Pinrang sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Ittihadiyah Tanre Assona, KH. Abd. Salam Latarebbi. Mengambil tema penting mengenai fiqih muamalah terkait gadai dalam syariat Islam. Beliau menjelaskan bahwa pemahaman yang baik terhadap konsep ini sangat penting dalam kehidupan sehari-hari umat Islam
"Fiqih muamalah mengenai gadai dalam syariat Islam sangat penting untuk dipahami, karena melibatkan aspek-aspek ekonomi dan keuangan dalam kehidupan masyarakat," ungkap H. Abd. Salam Latarebbi. Beliau menyoroti prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang harus diikuti dalam melakukan gadai, serta menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam setiap transaksi
Acara ini turut dihadiri oleh 52 imam masjid se-Kecamatan Paleteang, yang berpartisipasi aktif dalam mendengarkan dan memahami materi yang disampaikan oleh narasumber. Pengajian rutin bulanan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat sekitar mengenai nilai-nilai Islam, terutama dalam konteks fiqih muamalah. (AT)