Pengawas Madrasah Tana Toraja Ikuti Raker Kelompok Pengawas Madrasah Se-Sulsel di Bone

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Bone, (Inmas Tator) - Muh. Sabir. S.Ag., M.Pd.I yang merupakan satu-satunya Pengawas Madrasah lingkup Kantor Kementerian Agama Kab. Tana Toraja ambil bagian dalam Rapat Kerja (Raker) Kelompok Pengawas Madrasah (Pokjawas) Se-Sulawesi Selatan yang digelar di Tanjung Palle’te Kab. Bone, 06 s/d 07 September 2019.

Raker Pokjawas Provinsi Sul-Sel mengusung tema “Peningkatan Kompetensi Pengawas Madrasah’ ini diikuti kurang lebih 100 Pengawas Madrasah dari Kabupaten/Kota se-Sulsel.

Kegiatan diawali dengan dengan Diskusi dengan mengusung tiga Agenda Utama yaitu Penilaian Kinerja Pengawas (PKP), Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), dan Penilaian Kinerja Guru (PKG).

Kegiatan Diskusi diantarakan langsung oleh tiga pembicara yakni Kepala Seksi GTK Provinsi Sulawesi Selatan, Ketua Pokjawas Provinsi Sulawesi selatan, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) Kab. Bone

Setelah agenda diskusi, kegiatan Raker bergeser ke The Novena Hotel untuk menerima arahan dari Sekertaris Jenderal Kementerian Agama RI. Terakhir di Aula Kantor Kementerian Agama Kab. Bone menghadirkan pembicara tunggal Kabid Penmad Provinsi Sul-Sel H. Masykur. S.Pd.,M.Pd.I yang memberikan penguatan kepada pengawas terkait keputusan Dirjen Pendis yang memberikan penguatan kepada pengawas dalam menjalankan tugas yang selama ini dianggap tempat untuk memperpanjang usia tetapi pengawas itu adalah model, pengawas itu inspirator dan dibalik kesuksesan peserta didik ada guru yang hebat, dibalik keseuksesan guru yang hebat ada kepala madrasah yang hebat dan dibalik kesuksesan kepala madrasah ada pengawas.

Lanjut mempertegas inilah peran pengawas terkait keputusan Dirjen yang bertujuan untuk mengukur keberhasilan Kepala Madrasah baik jangka pendek maupun jangka masa kerja empat tahun. Sehingga Kepala Madrasah harus dikinerja secara berkala dan kinerja empat tahunan.

Salah satu penekanan pada rakor di Bone adalah PKKM baik tahunan maupun empat tahunan harus selesai sebelum desember 2019. Dalam menerapkan PKKM harus sesuai dengan prosedur, Kepala Madrasah sebelum dikinerja oleh Pengawas maka terlebih dahulu ditetapkan jadwal minimal diberi tenggan waktu dua pulu hari sebelum turun.

Menindaklanjuti hasil Rakor di Bone ini, dalam waktu dekat setelah berkoordinasi dengan kepala Seksi Penmad dan minta petunjuk dari Bapak Kepala Kantor Kemenag Tana Toraja, Pengawas Madrasah Tana Toraja berencana untuk mengundang seluruh kepala madrasah dan sekaligus merevisi pengurus K3M. (ARS/arf)


Daerah LAINNYA