Pengawasan Pernikahan KUA Kecamatan Amali Bone

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Waepputtange, (Humas Bone) - Pernikahan merupakan fitrah manusia dalam penyaluran kebutuhan naluri biologis manusia, hidup saling berpasang-pasangan yang bertujuan untuk melestarikan keturunan jenis manusia. Melalui pernikahan pula, sesuatu yang tadinya  haram menjadi halal dan menjadi ajang untuk mendapatkan pahala serta menyempurnakan setengah agama.

Proses upacara adat pernikahanpun berlangsung ramai, keluarga dan kerabat lainnya tidak akan ketinggalan dimomen berbahagia ini. Begitupun tamu undangan lainnya. Akan tetapi di tengah pandemi seperti sekarang ini kepatuhan atas protokol kesehatan harus tetap menjadi prioritas yang utama. seperti halnya dalam prosesi akad nikah di salah satu desa di Kecamatan Amali tepatnya di Desa Waemputtange Rabu (23/2/2021).

Tentunya sebelum melalukan prosesi ijab qabul, Kepala KUA Kecamatan Amali tetap menerapakan protokol kesehatan begitupun dengan para tamu undangan. hal ini merupakan bentuk sosialisasi penerapan protokol kesehatan 5 M.

Penerapan protokol kesehatan sangat penting diterapkan terutama dalam acara pernikahan seperti ini, di mana masih banyak masyarakat yang kurang sadar akan pentingnya protokol kesehatan. Keadaan inilah yang mendasari Kepala KUA Amali menjadi giat dan patuh dalam mensosialisasikan protokol kesehatan terutama di Desa-desa,"jelas Abdul Kalam, S.Ag selaku Kepala Kua Amali. (rahmat/ahdi)


Daerah LAINNYA