Penghulu Fungsional KUA Kec. Bantaeng: Nikah Gratis Di KUA Tak Kalah Sakral

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Bantaeng, (2/5) - Ssepasang catin dewasa berhasil memperoleh surat nikahnya secara gratis di KUA yang sama setelah melangsungkan ijab qabulnya pada hari ini (Rabu, 2/4) pukul 14.00 wita di Balai Nikah tersebut.

Peristiwa nikah in merupakan fasilitas yang disediakan pemerintah dan diatur dalam Undang-undang, 

Menurut penghulu fungsional KUA Kec. Bantaeng H. Syarif Hidayat, Lc, MA yang  diamanahkan oleh keluarga catin untuk menikahkan pasangan catin diatas, sejauh ini masyarakat Bantaeng kelihatannya belum terlalu melirik untuk menggunakan fasilitas tersebut, padahal kesakralan akad nikah tidak berkurang dengan pelaksanaannya diadakan di KUA. 

Sepanjang tahun 2018 ini, menurut H. Syarif Hidayat, Nikah di KUA dengan biaya Rp. 0,- (gratis) sebelumnya baru 1 peristiwa.

Dan pada hari ini bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional (Rabu, 2 Mei 2018) tepatnya jam 2 siang, sepasang calon pengantin dengan mengenakan pakaian adat pengantin khas bugis makassar datang ke KUA Kec. Bantaeng diiringi beberapa rombongan keluarga dari kedua catin guna mengucapkan ijab qabul di hadapan penghulu.

Sesuai diatur dalam PP 48 tahun 2014 kemudian PP nomor 15 tahun 2015, pelayanan nikah terhadap saudara MS dengan MA di Balai Nikah ini telah memenuhi ketentuan yakni pelayanan diadakan pada hari dan jam kerja sehingga peristiwa nikahnya tidak dikenakan biaya atau gratis.

Jadi barang siapa yang hendak menikahkan keluarganya di balai nikah, lanjut H. Syarif Hidayat silahkan saja dengan ketentuan tersebut diatas, namun walaupun diadakan di Balai Nikah tapi diluar hari kerja/jam kerja maka tetap diwajibkan membayar biaya sebesar Rp. 600.000,- yang disetor langsung ke Bank Persepsi.

Acara ijab qabul pasangan calon pengantin ini pun tampak cukup meriah. Keduanya datang ke KUA diiringi tiga mobil yang terdiri dari kerabat dan rekan kerja kedua mempelai, bahkan 1 mobil kerabatnya datang dari Polewali khusus menghadiri acara sakral ini, sementara wali catin wanita yang merupakan saudara kandungnya (kedua orang tuanya telah meninggal) berangkat dari Pa'ladingan (Gowa).

Setelah ijab qabul dinyatakan sah oleh semua yang hadir, pengantin pun meluapkan kegembiraannya dengan mengambil gambar atas moment bersejarah tersebut bersama kerabat dan rekan kerjanya, tidak ketinggalan penghulu bersama salah seorang penyuluh pun ikut berpose ria bersama sang pengantin.

Selamat kepada kedua pengantin, semoga menjadi keluarga sakinah mawaddah wa rahmah.

Peristiwa nikah diatas diangkat ke media oleh petugas Balai Nikah (KUA) ini, sejatinya menjadi salah satu metode dalam mensosialisasikan atau mengenalkan bentuk-bentuk layanan KUA terhadap masyarakat luas. (mhd)


Daerah LAINNYA