Bontomarannu (Humas Gowa). Akad nikah adalah moment yang ditunggu - tunggu oleh pasangan yang lagi dimabuk cinta. Untuk menghalalkan hubungan mereka dan ada kepastian bahwa cinta mereka tidaklah bertepuk sebelah tangan.
Rahmat membuktikan keseriusannya pada Azizah, anak dara (gadis) Kecamatan Bontomarannu dengan mempersuntingnya. Dan puncaknya Rahmat melangsungkan akad nikah di gedung H. Bate Sungguminasa, Rabu (13/11/2024) dihadapan Penghulu, Muslimin dan disaksikan 2 orang saksi.
“Pencatatan nikah mengacu pada undang - undang perkawinan No. 1 tahun 1974 kemudian ada revisi UU No. 16 Tahun 2019 yang merivisi terkait batas umur calon pengantin laki - laki dan perempuan yaitu awalnya 16 tahun menjadi 19 tahun, sehingga yang berubah hanya umur saja. Sedangkan pencatatan lainnya masih mengacu pada UU. No.1 tahun 1974,” papar Muslimin.
Muslimin pun menambahkan bahwa penyampaian terkait administrasi pernikahan kepada masyarakat agar ada edukasi kepada mereka terkait pencatatan pernikahan ini sesuai dengan UU yang berlaku di Indonesia.
"Perkawinan akan dianggap sah apabila dilakukan sesuai hukum agama dan kepercayaan masing - masing, perkawinan harus dicatat sesuai peraturan perundang - undangan yang berlaku," tukas Muslimin.
Menurutnya, batas menikah laki - laki dan perempuan minimum usia 19 tahun dan pada dasarnya seorang laki - laki hanya boleh memiliki satu orang istri dan perempuan satu orang suami,.
“Bagi seorang suami yang ingin poligami maka harus mendapatkan izin bukan hanya dari istrinya tapi juga pengadilan agama, agar bisa dapat buku nikah,” selorohnya kemudian.
Ia menjelaskan, pernikahan yang tercatat atau ada buku nikah adalah salah satu perlindungan bagi perempuan dan anak. Karena ketika pernikahannya tidak tercatat secara otomatis seorang perempuan akan sulit mendapatkan perlindungan dari negara.
Dan seorang anak pun bisa menuntut hak - haknya seperti nafkah, perwalian dan warisan pada ayahnya. Sehingga seorang ayah yang kurang bertanggung jawab bisa dipaksa untuk menunaikan kewajibannya.(iar/OH)