Sungguminasa (Inmas Gowa). Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Gowa, Hj. Adliah menerima dari surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Nomor : S-523/WKN.15/KNL.02/2019, tentangTindak Lanjut Pemeriksaan BPK RI atas Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara Tahun 2017-2018.
Menindak lanjuti surat tersebut, maka dalam rangka penertiban pencatatan asset pada Simak BMN TIM inventarisasi Kementerian Agama Kab. Gowa, Kakankemenag menugaskan Pengelola BMN Kemenag Gowa dengan surat Nomor: B.366/Kk.21.4/KS.01.1/03/2019, untuk :
- Melakukan Penelusuran Kembali hasil Inventarisasi dan memperbaiki pelaksanaan pencatatan Barang Milik Negara (BMN)
- Memastikan seluruh form Pendataan telah diisi sesuai dengan objek penilaian kembali di lapangan.
- Telah memastikan seluruh data hasil inventarisasi pada aplikasi SIMAK telah sesuai dengan form pendataan.
Pengelola BMN Kantor Kemenag gowa Sudirman langsung melakukan tugasnya dengan membentuk TIM langsung melakukan inventarisasi dan pengukuran sesuai dengan perintah dari Kakankemenag Kab. Gowa.
Menurut Pengelola BMN hingga hari ini Jum’at (29/03), telah melakukan pengukuran di18 Kecamatan se-Kabupaten Gowa dan sementara dalam tahap perampungan pelaporan sesuai dengan hasil inventarisasi dan pengukuran tersebut, ujarnya. (AMS/wrd)