Pinjongga (Humas Jeneponto) -- Penilaian PKKM adalah proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data tentang kualitas kepala madrasah dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala madrasah. Penilaian dilakukan secara berkala dalam periode tahunan (setiap setahun sekali) dan empat tahunan dan di kegiatan PKKM tersebut, hadir tim penilai dari Pokjawas Kemenag
PKKM merupakan salah satu agenda rutin yang harus dilalui oleh lembaga pendidikan seperti madrasah dan lainnya selain akreditasi lembaga. Di dalam Penilaian PKKM 3 Tahun ini ada empat bagian yang dinilai dalam kegiatan tersebut, yakni usaha pengembangan madrasah, manajerial, kewirausahaan, dan supervisi. Seluruh tim PKKM yang terdiri dari pendidik dan tenaga pendidik mengikuti proses PKKM dari awal hingga akhir. Setelah masing-masing bidang melaporkan dokumen pendukung kepada tim penilai, kegiatan diakhiri dengan refleksi dan evaluasi oleh tim penilai.
Pelaksanaan PKKM diawali dengan arahan Kepala MIN 3 Jeneponto Abdul Asis dan memaparkan secara langsung profil madrasah. Dalam sambutan juga mengucapkan selamat datang kepada tim penilai PKKM dan permohonan maaf atas segala kekurangan serta memohon arahan dan bimbingan dari tim penilai Ketika ada temuan yang menjadi kekurangan untuk dibenahi mempersiapkan Penilaian PKKM berikutnya Tahun depan yaitu PKKM 4 Tahun oleh Kemenag Provinsi. Abdul Asis juga menyampaikan rasa terima kasih kepada semua guru dan pegawai MIN 3 Jeneponto yang sudah bekerja keras hingga pelaksanaan PKKM bisa berjalan dengan lancar, Ucapnya
Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) tahun 2023 telah dilaksanakan pada Selasa (07/11/2023). sebagai Tim Penilai PKKM adalah Pengawas Sekolah/ Madrasah lingkup Kemenag Kabupaten Jeneponto adalah Gassing, Pengawas bina wilayah kecamatan Bangkala barat Rohani, S.Ag, MM.(Hasby/HF)