Penyuluh Agama KUA Lamuru Ditugaskan Awasi Prosesi Pernikahan di Desa Barugae

Barugae, (Humas Bone) - Penyuluh agama dari Kantor Urusan Agama (KUA) Lamuru, Muh. Irfan dan Syaharuddin, dipercayakan untuk mengawasi prosesi pernikahan di Desa Barugae, Kecamatan Lamuru. Kedua penyuluh tersebut diutus oleh kepala KUA Lamuru, Abd. Kadir, S.Ag., sebagai bagian dari tugas rutin dalam mendampingi proses pernikahan di wilayah tersebut. Selasa (20/2/24).

Meskipun jarak antara kantor KUA dan lokasi pernikahan sangat jauh dan terpencil, Muh. Irfan dan Syaharuddin tetap bersemangat dan tanpa pamrih dalam melaksanakan tugas yang diembannya. Prosesi pernikahan tersebut melibatkan pasangan pengantin dari Desa Barugae sendiri, Risal bin Muliadi (26 tahun) yang akan menikahi A. Nur Amalia binti Andi Balli (20 tahun). Keduanya merupakan tetangga yang tinggal dalam satu desa.

Yahya Imam, seorang tokoh masyarakat dari Desa Barugae, bertindak sebagai pihak yang mengawal prosesi pernikahan, dengan dihadiri oleh Nazab dan dua saksi. Tujuan dari pengawasan ini adalah untuk memastikan tercapainya sinergi antara Imam desa dan KUA Lamuru sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam mengurus administrasi pernikahan di kecamatan tersebut.

Dengan kerjasama yang solid antara para penyuluh agama, tokoh masyarakat, dan pihak terkait, diharapkan proses pernikahan di Desa Barugae dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini menjadi bagian dari upaya untuk memastikan keabsahan dan ketertiban dalam institusi pernikahan di wilayah Lamuru. (Cahe/Hamid).


Daerah LAINNYA