Pencegahan Stunting di Pallangga

Penyuluh KUA Pallangga Jadi Narasumber Pencegahan Stunting

Hj. Ros sebelum memberi materi, duduk menyimak sosialisasi

Pallangga (Humas Gowa). Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama kecamatan Pallangga ikut berpartisipasi dalam kegiatan Percepatan Penurunan Stunting, Selasa, (20/9/2022). Kegiatan ini dilaksanakan oleh Puskesmas Pallangga, BKKBN, Polsek, Danramil, dan KUA Pallangga yang tergabung dalam Tim Percepatan Penurunan Stunting.

Hj. Rosdyana, penyuluh fungsional, yang  mewakili kepala KUA Pallangga menjadi salah satu narasumber. Dalam materinya, ia mengatakan bahwa untuk mencegah stunting dari sisi tinjauan umur, untuk bisa menikah harus berumur minimal 19 tahun,  itu diatur dalam UU NO. 16 Tahun 2019 tentang perkawinan.

"Kami dari KUA Pallangga sangat aktif melaksanakan Bimwin bagi calon pengantin untuk memberi bekal dan pemahaman tentang pernikahan dan bagaimana kehidupan setelah menikah, termasuk tinjauan kesehatan tubuh dan reproduksinya. Tentunya ini sangat berkaitan dengan stunting kalau tidak diperhatikan baik-baik," jelasnya.

Salah satu langkah preventif yang dilaksanakan di KUA untuk mengurangi jumlah stunting dan kematian ibu dan anak adalah dengan melaksanakan Bimbingan dan sosialisasi  UU nomor 16 tahun 2019 tentang usia nikah yang sehat dan berkualitas, tentang pasangan yang sehat dan berkualitas pada calon pengantin.

Menurutnya, Calon pengantin adalah orang pertama yang harus mengetahui cara menghindari stunting pada anak dan terhindar dari kematian ibu dan anak karena faktor usia yang tidak memenuhi persyaratan usia nikah yang sehat dan berkualitas, tambah Rosdiyana.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh kepala PKM Kampili dan kepala UPTD BKKBN kecamatan Pallangga.(armin/OH)


Daerah LAINNYA