Kegiatan KUA Bontomarannu

Peran Penghulu Pada Pernikahan di Bontomarannu

Penghulu KUA Bontomarannu sesaat setelah prosesi ijab kabul

Bontomarannu (Humas Gowa). Dalam Islam semua perbuatan terikat dengan hukum syara', apalagi persoalan pernikahan. Karena hubungan antara laki - laki dan perempuan yang bukan mahram punya batasan yang sangat jelas dalam pergaulan.

Keabsahan dalam satu hubungan harus dilegalkan dalam sebuah pernikahan. Penghulu punya peranan yang sangat penting dalam mengesahkan pernikahan ini, baik dari segi agama maupun dalam aturan bernegara.

Kehadiran penghulu selalu dinantikan dalam perhelatan yang sakral ini. Walaupun penghulu bukanlah yang akan menuntun untuk lafal ijab kabul, yang mewakili sang wali, namun sebagai PPN (Petugas Pencatatan Nikah) haruslah hadir untuk memberikan arahan termasuk dalam penandatanganan berkas Akta Nikah dan Daftar Pencatatan Nikah.

Muslimin, salah satu Penghulu KUA Kec. Bontomarannu pagi ini, Rabu (22/02/2023) melakukan salah satu Tupoksinya untuk menghadiri pengawasan Nikah di Desa Sokkolia Kec. Bontomarannu.

Mantan kepala KUA Kec. Bungaya ini juga bertindak sebagai wakil dari Wali mempelai wanita untuk mengucapkan ijab kabul dihadapan para saksi. Pengucapan ijab kabul berjalan lancar oleh pengantin pria dengan satu tarikan nafas. Yang langsung dikoar oleh saksi dan hadirin dengan ucapan, " Sah ... Sahhhhhh".

Syamsinar, sang mempelai tersenyum bahagia mendengarkan suara lantang sang kekasih yang telah menghalalkannya. Pembuktian cinta Ikram dan janji setianya dengan menikahinya pada hari ini.

Sebelum pembacaan sighat taklik yang akan dibacakan Ikram dihadapan Syamsinar. Muslimin memberikan nasehat kepada kedua mempelai.

"Kalau mau kehidupan Rumah Tangga kalian Sakinah Mawaddah Warahmah kuncinya adalah kalian harus laksanakan kewajiban dengan baik. Suami tahu kewajibannya sebagai seorang suami dan istri tahu kewajibannya sebagai istri dan tentunya akan dimintai pertanggung jawaban dihadapan Allah kelak," urai Muslimin.

Menurutnya, menikah itu ibadah terpanjang dan separuh agama ada di dalam pernikahan. Artinya banyak perintah Allah bagi hambanya secara individu dalam kehidupan rumah tangga. Tentu  ketika setiap manusia ingin meraih kebahagiaan harus berpedoman dengan perintah Allah. Karena Allah Maha Tahu yang terbaik bagi hambaNya.

"Kadang kita anggap buruk tapi ternyata itu yang terbaik bagi kita. Begitupun sebaliknya yang kita anggap baik,tapi buruk buat kita," nasehatnya pada kedua mempelai.(iar/OH)


Daerah LAINNYA