Romanga (Humas Jeneponto )185 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Formasi Tahun 2021 Kantor Kementerian Agama Kab. Jeneponto dilantik dan diambil sumpah/janji oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Jeneponto
Dalam arahannya, Kakankemenag Jeneponto H Saharuddin menyampaikan agar PPPK yang baru dilantik agar melaksanakan tugas dengan sepenuh hati. Karena status kepegawaian PPPK . akan selalu dievaluasi secara berkala.
Saat dibacakan SK penetapan sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. PPPK itu memiliki masa yaitu sampai 5 tahun ,namun dalam berjalannya waktu tidak layak lagi dalam arti ada pelanggaran yang tidak sesuai regulasi tanpa menunggu sampai lima tahun ,maka tidak bisa diteruskan.
Kakankemenag berharap agar PPPK yang baru dilantik tetap tulus memberikan pengajaran kepada peserta didik. antara Guru PPPK dan Guru PNS tidak ada perbedaan dalam pelaksanan tugas di sekolah yang ditempatkan.olehnya itu seluruhnya perlu meningkatkan etos kerja dan disiplin tetap di tegakkan, utamanya kehadiran di madrasah yang mana sebelumnya hanya waktu mengajarnya 3 kali seminggu, maka saat ini di fullkan kehadirannya di Madrasah selama 6 hari kerja. Harap H Saharuddin
Hak dan kewajiban PPPK sama halnya dengan PNS karena itu sepenuh hatilah dalam dalam memenuhi jadwal mengajar serta tugas lain dan tanggungjawab yang diberikan oleh Kamadnya , berhati ikhlas dalam mendidik , membina serta membimbing peserta didik di masing- masing Madrasah agarsemuanya amenjadi ibadah dan berkah selalu.
Adapun PPPK yang dilantik berjumlah 185 terdiri dari Guru yang telah di tempatkan pada masing-masing Satker MAN, 4 MTs.N dan 4 MIN di Kab. Jeneponto
Pelaksanaan di saksikan oleh pejabat Pengawas Kepala Sub Bag TU , Kasi PD dan Ponpes, Kasi Penmad , Kasi Bimas Islam dan pengawas Madrasah bertempat dihalaman Kantor Kementerian Agama Kab. Jeneponto, Rabu, 09 November 2022.
Pertimbangan pengambilan sumpah/janji di Halaman Kantor Kemenag itu karena kapasitas aula tidak memungkinkan juga suasana mendung yang sangat mendukung pelaksanaann kegiatan tersebut. (HF)