Perkuat Zona Pengawasan, Kemenag Selayar Bimtek Admin UPG

Bimtek admin UPG, Dumas/ WBS dan Benturan Kepentingan Kemenag Kepulauan Selayar

Benteng (Humas Selayar) -- Dalam upaya memperkuat Zona Pengawasan sebagai upaya membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBK dan WBBM), Kantor Kementerian Agama Kepulauan Selayar menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi para admin Unit Pengendali Gratifikasi (UPG), Tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) dan Whistle Blowing System (WBS) serta Tim Penanganan Benturan Kepentingan.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (12/09/2024) tersebut berlangsung di aula Kantor Kemenag Kepulauan Selayar. dan diikuti oleh 23 orang admin yang berasal dari unit kerja di bawah naungan Kemenag Kepulauan Selayar, yaitu Sekjen, para Seksi/ Penyelenggara, KUA dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri. Kegiatan Bimtek dilaksanakan secara offline bagi unit kerja yang ada di daratan. Sementara unit kerja yang ada di kepulauan, dilakukan melalui zoom meeting.

Bimtek yang digagas oleh tim Zona Pengawasan tersebut dibawakan oleh nara sumber yang merupakan dari anggota tim Zona Pengawasan Kantor Kemenag Kepulauan Selayar, Suriyani. Dalam bimtek tersebut, para peserta diberikan sosialisasi tentang bentuk-bentuk gratifikasi, pengaduan masyarakat dan WBS  serta  Benturan Kepentingan yang mungkin terjadi dalam lingkup unit kerja masing-masing. Para peserta juga diajarkan menyusun laporan yang harus disetorkan kepada Kepala Kantor setiap bulan atau triwulan.

H. Firman selaku koordinator Zona Pengawasan yang ditemui sebelum kegiatan berharap, dengan adanya bimtek ini, para peserta nantinya akan mengetahui tugas dan fungsinya dalam mencatat dan melaporkan segala bentuk gratifikasi, pengaduan masyarakat dan WBS serta Benturan Kepentingan yang mungkin terjadi di unit kerjanya masing-masing. Laporan tersebut nantinya akan menjadi evidence dalam pembangunan Zona Integritas.

“Bimtek ini bertujuan memberikan edukasi kepada para admin tentang pengendalian gratifikasi, pengaduan masyarakat, WBS dan penanganan Benturan Kepentingan yang mungkin terjadi di unit kerja masing-masing. Selanjutnya mereka dituntut untuk memberikan laporan secara berkala kepada kepala kantor setiap bulan atau triwulan,” tandasnya. (Sy)


Daerah LAINNYA