Pernikahan Kembali Akan Di Gelar di KUA, Ini Harapan Amir Said

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Parepare, (Humas Parepare) - Surat Edaran telah dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Parepare terhitung mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021 yang berdasar pada instruksi Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Parepare.

Dengan adanya Surat Edaran tersebut, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Bacukiki Barat menanggapi pada poin Nomor 2 huruf b terkait pelaksanaan akad nikah kembali digelar di KUA.

"Melihat pembatasan tamu pada poin tersebut yaitu sebanyak 25 orang yang harus hadir pada akad nikah, kami di KUA lebih menekankan lagi yaitu maksimal 10 orang, karena melihat kondisi KUA yang umumnya di Kota Parepare untuk jumlah 25 tersebut itu masih termasuk padat yang hadir", kata Amir Said saat ditemui langsung di kantor KUA Bacukiki Barat, Selasa (26/1/2021)

Lanjut Amir Said, kiranya tim Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 khususnya di Kecamatan Bacukiki Barat bisa memantau akad di KUA. "Harapan kami bisa bekerjasama dengan tim gugus Covid-19 demi kelancaran akad nikah di KUA dengan mengedepankan protokol kesehatan. Olehnya itu kiranya Tim Satgas Covid-19 dapat memantau langsung pelaksanaan akad nikah di KUA", tutupnya.

Terkait angka kematian Covid-19, hingga saat ini sebanyak 22 orang dilaporkan meninggal di Parepare.(Achy/Win)


Daerah LAINNYA