Perpanjangan Sertifikat Secara Otomatis, BAN S/M Gelar Rapat Dengan KPA S/M

Rapat Jelang Perpanjangan Sertifikat Akreditasi S/M Secara Otomatis

Belopa (Humas Luwu), Proses pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2022 telah tuntas dilaksanakan dengan melalui 3 tahap, Sekolah/Madrasah yang menjadi sasaran telah selesai divisitasi, validasi dan verifikasi.

Karena terbatasnya kuota sasaran Tahun 2022 ini mengakibatkan masih terdapat Sekolah/Madrasah yang akan berakhir masa aktif sertifikat akreditasinya tidak sempat divisitasi sehingga BAN S/M mengambil satu kebijakan untuk memperpanjang sertifikat akreditasi secara otomatis dengan berbagai persyaratan.

Membahas perpanjangan sertifikat secara otomatis tersebut Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah (BAN S/M) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat dengan Koordinator Pelaksana Akreditasi Sekolah/Madrasah (KPA S/M) Kabupaten/Kota se Sulawesi selatan melalui zoom meeting pada hari Rabu (19/10/2022). Turut hadir pada kesempatan ini Humas Kemenag Luwu Majaalil, S.Sos., M.Si selaku KPA S/M Kab. Luwu

Sekretaris BAN S/M Prov. Sulsel DR. Abdi, M.Pd, selaku pimpinan rapat mengatakan bahwa salah satu syarat untuk diperpanjang secara otomatis sertfikat akreditasi Sekolah/Madrasah baik selama satu tahun atau lima tahun adalah harus mengisi ajuan reakreditasi dan mengisi Daftar Isian Akreditasi (DIA) pada aplikasi Sispena.

Lebih lanjut disampaikan bagi Sekolah/Madrasah yang tidak mengisi ajuan reakreditasi atau mengklik menolak untuk diakreditasi maka sertifikatnya tidak akan diperpanjang secara otomatis walaupun sebelumnya telah masuk nominasi dengan peringkat  A,B atau C

Pada kesempatan ini Ketua BAN S/M Prov. Sulsel Drs. H. Burhanudin A. Usman, M.Si, memperkenalkan dua orang KPA S/M baru yaitu KPA S/M Kab. Barru dan Takalar, dalam arahannya mengatakan bahwa KPA S/M Kab/Kota adalah perpanjangan tangan BAN S/M Provinsi sehingga diharapkan senantiasa memantau dan mendampingi perkembangan pengajuan reakreditasi Sekolah/Madrasah dan isian DIA pada aplikasi Sispena di Wilayah masing-masing sebelum BAN S/M Pusat menerbitkan sertifikat akreditasi perpanjangan secara otomatis. (LiL)


Daerah LAINNYA