Persiapan Maksimal, PTSP Kantor Kemenag Kota Parepare Siap Dilaunching

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Parepare, (Inmas Parepare) -  Berbagai pelayanan dalam pemerintahan terus diperbaiki dan dipermudah demi meningkatkan kuliatas layanan kepada para customer maupun masyarakat lainnya, salah satunya dengan menerapkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau disingkat PTSP.

Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan pelayanan yang dilakukan oleh  instansi pemerintahan baik perizinan maupun non perizinan, yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai terbitnya sebuah dokumen dilakukan di dalam satu tempat dalam waktu yang relatif cepat dari biasanya.

Kantor Kementerian Agama Kota Parepare termasuk salah satu instansi pemerintahan yang bertekad melaksanakan pelayanan yang lebih baik dalam sistem PTSP dengan harapan dapat melayani tamu dan masyarakat dengan lebih cepat, lebih mudah, lebih ramah, dan lebih transparan.

Berbagai persiapan telah dilakukan dan hingga saat berita ini diturunkan, Jumat (23/8/2019) persiapan telah maksimal hampir 100% untuk launching PTSP Kantor Kemenag Kota Parepare yang rencananya akan dilaksanakan oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2019.

Adapun layanan dalam sistem PTSP Kantor Kemenag Kota Parepare yang telah disiapkan sebanyak 30 layanan yakni:

  1. Penerimaan Surat Masuk
  2. Permintaan Data Kegamaan
  3. Pengesahan Dokumen Kepegawaian
  4. Surat Izin Penelitian
  5. Permintaan Pembaca Do’a
  6. Permintaan Data Kepegawaian
  7. Rekomendasi Izin Belajar
  8. Rekomendasi Tugas Belajar
  9. Surat Keterangan (Bagi Pegawai)
  10. Cuti sakit
  11. Cuti Bersalin
  12. Izin Operasional Pendirian Madrasah Diniyah Taklimiyah
  13. Izin Operasional Pendirian TPQ
  14. Izin Operasional Pendirian pondok Pesantren
  15. Pendirian Madradah
  16. Legalisir Ijazah
  17. Surat Keterangan Pendataan EMIS PAI
  18. Rekomendasi Bantuan Dana Majelis Taklim (MT)
  19. Rekomendasi Bantaun Masjid/Mushollahh
  20. Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah/pengukuran Arah Kiblat
  21. Permintaan Rohaniwan
  22. Rekomendasi Umrah
  23. Pendaftaran Haji Reguler
  24. Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Setoran Awal/lunas BPIH Reguler (Ahli Waris)
  25. Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Setoran Awal/Lunas BPIH Reguler (Yang Bersangkutan)
  26. Pembatalan Pendaftaran Nomor Validasi Jamaah Haji Reguler (Ahli Waris)
  27. Pembatalan Pendaftaran Nomor Validasi Jamaah Haji Reguler (Yang Bersangkutan)
  28. Pelimpahan Porsi (Alih Porsi) Jamaah Haji Reguler
  29. Aduan
  30. Layanan Informasi

Kepala Kantor Kemenag Parepare, H. Abdul Gaffar saat dimintai keterangannya terkait PTSP Kantor Kemenag Parepare mengatakan bahwa PTSP Kemenag Kota Parepare sebagai transformasi publik untuk mewujudkan lembaga yang bersih melayani dan mempermudah proses birokrasi melalui PTSP.(win)

 

 


Daerah LAINNYA