PHU Soppeng Dampingi Calon Jamaah Haji Mengisi Formulir Perdim

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Soppeng (Kemenag) - Seksi Penyelenggara haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng mengundang seluruh calon jamaah haji guna mengikuti pengarahan dan pendampingan pengisian formulir Perdim 11 sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum penerbitan paspor bagi calon jamaah haji. 

Kegiatan yang dilaksanakan di Mushallah Al Ikhlas Kantor Kemenag Soppeng, Senin (5/2/2018) ini diikuti 251 calon jamaah haji Kabupaten Soppeng yang akan diberangkatkan pada tahun 2018.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Kemenag Kab. Soppeng Dr. H. Huzaemah, M. Ag, Kepala Seksi PHU H. Abdul Muin, S. Ag dan segenap staf seksi PHU.

Dalam penjelasannya, Ka.KanKemenag menyampaikan bahwa Perdim 11 adalah permohonan dokumen keimigrasian untuk warga negara Indonesia. Mengisi formulir ini merupakan salah satu persyaratan wajib sebelum mengajukan permohonan paspor.

"Pengisian Perdim 11 bagi jamaah calon haji Kabupaten Soppeng dilakukan secara kolektif. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan jamaah calon haji dalam mengisinya" ucap Huzaemah Rauf.

Kasi PHU, Abdul Muin mengatakan bahwa sesuai dengan keputusan rapat di Kantor Imigrasi Pare-pare beberapa waktu lalu, pelayanan paspor cjh untuk wilayah Imigrasi Pare-pare akan dimulai pada tanggal 17 Februari 2018.

"Semakin cepat kita merampungkan pengisian formulir Perdim ini, semakin cepat pula jadwal cjh Kabupaten Soppeng untuk mengambil paspor", ujarnya. (afr/arf)


Daerah LAINNYA