Pihak KUA Beri Penjelasan Penyebab Ditundanya Pernikahan Pasangan Muda Di Kab. Bantaeng

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Bantaeng, (Kemenag Bantaeng) - Terkait penundaan pernikahan pasangan usia muda di Kab. Bantaeng, Penghulu Fungsional KUA Kec. Bantaeng memberikan klarifikasi melalui Humas Kantor Kemenag Bantaeng.

Sebagaimana diketahui dari berita yang viral di media, bahwa catin yang telah mengantongi Dispensasi umur dari pihak Pengadilan Agama Bantaeng tersebut batal menikah pada hari Senin (16/4) kemarin, karena tidak berhasil mendapatkan surat dispensasi waktu (minimal 10 hari sejak pencatatan) dari camat setempat.

"Upaya pasangan catin dibawah umur yang lagi viral, adalah upaya yang legal dan dilindungi UUP, dan patut dihargai, sebaiknya kasak kusuk polemik tentang mereka segera dihentikan, kalaupun dari sisi lain dirasakan adanya ketidak pantasan utamanya dari sisi pandangan KPAI, seharusnya yang dipermasalahkan adalah Aturannya bukan kepada pelakunya, karena adanya prosedur permohonan dispensasi dibawah umur bagi yang tidak cukup umur tersebut, berarti negara memberikan jalan pernikahan dibawah umur, kedua calon pasangan pengantin tersebut sudah memperolehnya, jadi sebaiknya semua pihak bisa legowo, karena kita berada di negara hukum, maka harus tunduk dengan produk hukum.". Tuturnya kepada Humas Kemenag Bantaeng.

Selain itu, menurut Syarif, pihak KUA sudah melakukan pendekatan kepada keluarga catin untuk memberikan pemahaman penyebab tertundanya pelaksanaan pelayanan nikah pada hari Senin, 16/4/2018 kemarin.

"Setelah dipastikan tidak dapat dispensasi dari pihak Kecamatan, maka pada siang menjelang ashar, kami memanggil pihak keluarga catin untuk memberikan pengertian dan penjelasan terkait tertundanya rencana pernikahan hari ini (Senin, 16/4), dan sekaligus menyerahkan slip pembayaran biaya nikah utk disetor ke bank". Tandasnya.

Sementara itu, dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Kantor Bupati Bantaeng pada hari yang sama, Plt Ketua Pengadilan Agama Kab. Bantaeng Ruslan Saleh menyebutkan bahwa pemberian dispensasi kepada pasangan muda belia itu bukan tanpa sebab, tetapi melalui serangkaian pertimbangan, apalagi, dari informasi kedua keluarga yang diterima, pasangan berinisial SY dan FA ini diketahui sudah sering jalan bersama, sehingga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan maka majelis hakim mengabulkan permohonan mereka. (mhd/arf)


Daerah LAINNYA