Apel Pagi Tegaskan SE Menag No 10 Tahun 2022

Pimpin Apel Pagi, Kakan Kemenag Tegaskan SE Kakanwil Kemenag Sulsel Tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban 1443 H / 2022 M

H. Jamaruddin Himbau Tetap Pedomani SE Menag No 10 Tahun 2022

Barru, (Humas Barru) --- Apel pagi ini, Jum’at (8/7) dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barru, H. Jamaruddin dan diikuti oleh para JFT dan JFU lingkup Kantor Kemenag Barru.


Dalam arahannya, H. Jamaruddin tegaskan bentuk tindak lanjut atas SE dari Kakanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: B-10.813  /Kw.21/BA.00/07/2022 Tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban 1443 H/ 2022 M.


“alhamdulillah tidak terasa kita berada di tanggal 8 Juli 2022 berdasarkan keputusan Bapak Menteri Agama tentang penetapan awal 1 Zulhijjah ternyata hari ini juga kita berada pada 8 Zulhijjah untuk Indonesia”


Beliau juga menyinggung mengenai SE Menag No. 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Idul Adha 1443 H yang ditindak lanjut Kakanwil Kemenag Prov. Sul-Sel melalui SE Nomor: B-10.813/Kw.21/BA.00/07/2022 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban 1443 H / 2022 M .


Besar harapan orang nomor satu di Kemenag Barru ini, agar SE ini dipedomani sebagai acuan kita dalam merayakan Idul Adha tahun ini.


“sudah kewajiban saya menyampaikan surat edaran ini untuk dipedomani bagi setiap ASN Kemenag, dan mohon kepada para Kepala KUA Kecamatan agar menyampaikan kepada Muballigh atau Khatib bahwa hari Jum’at ini seluruh materi khutbah difokuskan pada bagaimana menyampaikan secara bijak perbedaan penyelenggaraan shalat Idul Adha 1443 H, menyampaikan apa yang menjadi dasar perbedaan tersebut dan menyampaikan hikmah dari perbedaan ini” ucapnya.


Berkaitan dengan SE Menag, dianjurkan antisipasi hewan ternak yang akan dijadikan sebagai hewan ternak dari Penyakit Mulut dan Kutu (PMK). Ini juga bisa menjadi topik Khutbah Jum’at pada hari ini agar masyarakat pun dihimbau lebih cermat dalam memilih hewan kurban dan cara penyembelihan hewan kurban yang memenuhi ketentuan.(AWO)


Daerah LAINNYA