Sinjai Utara (Humas Sinjai) – Menindaklanjuti surat Menpan RB tanggal 30 Desember 2021 tentang himbauan apel pagi di lingkungan instansi pemerintah dan surat edaran Sekjen Kemenag RI nomor SE. 01 Tahun 2022 tentang apel pagi bagi pegawai ASN Kemenag, ASN dan Non ASN Kemenag Sinjai melaksanakan apel pagi pada hari Senin (17/1/2022 ) di halaman Kankemenag Sinjai Jln Jend. Sudirma No 08, Kec Sinjai Utara Kab. Sinjai.
Apel dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, H. Syamsul Bakhri. Apel juga diikuti oleh Para Kepala Seksi / Penyelenggara, Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI serta Kepala KUA Kec. Sinjai Utara
“Berdasarkan surat Menpan RB tentang himbauan apel di hari Senin dan SE Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 1 tahun 2022 tentang apel pagi bagi pegawai ASN di lingkungan Kemenag, kita melaksanakan apel pagi setiap hari Senin. Ini tentu sejalan dengan agenda kita di mana sudah kita laksanakan apel pagi setiap hari Senin,†kata Syamsul Bakhri membuka amanatnya.
Selanjutnya ia meminta jajarannya tekankan kedisplinan pegawai ASN maupun Non ASN untuk selalu mematuhi aturan kepegawaian, mulai dari apel pagi, absensi, dan melakukan aktivitas pelayanan masyarakat dalam rangka melaksanakan program-program kinerja dengan baik.
Mengakhiri arahannya, Kasubag TU meminta kepada seluruh peserta apel untuk memahami dan mempelajari tentang PP 94 tahun 2021 disiplin pegawai, larangan-larangan serta sanksi sesuai dengan porsi pelanggaran yang dilakukan. Tegas A. Bakhri, Sebelum peserta apel di bubarkan Kasubag TU pimpin yel yel 5 Nilai budaya kerja yang di ikuti seluruh peserta apel,