Pimpin Rakor, Kasi PAI Sampaikan Hasil Analisa dan Pengamatan Dirjen PAI Kemenag RI

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Parepare, (Inmas Parepare) – Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) se-Kota Parepare kumpul di Aula Kementerian Agama Kota Parepare dalam rangka menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar oleh seksi Pendidikan Agama Islam (PAI) Kementerian Agama Kota Parepare, Selasa (30/4/2019).

Hadir pada rakor tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Parepare, H. Abdul Gaffar yang sekaligus membuka Rakor serta Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam (PAI), H. Hasan Basri yang memimpin Rakor.

Hadir pula Ketua Asosiasi Guru PAI sekaligus sebagai Ketua KKG Kota Parepare, H. Muh. Dahlan, para Pengawas PAI Tingkat SD setiap kecamatan, Hj. Nurliana dan Sunarti dan para guru PAI mulai SD, SMP, SMA, dan SMK.

Ada hal penting yang dibahas dalam pertemuan kali ini yakni menyamakan persepsi terkait syarat pemberkasan pencairan sertifikasi pada seksi PAI serta kelengkapan berkas yang harus dipenuhi.

Kasi PAI saat memimpin jalannya Rakor mengharapkan kerjasama yang baik kepada setiap guru PAI guna mendukung proses pencairan sertifikasi agar berjalan lancar dan cepat dalam hal ini melengkapi semua berkas yang dibutuhkan.

“Saya berharap kepada setiap guru PAI agar proses pencairan sertifikasi lancar dan cepat, maka sebaiknya berkas pendukung dilengkapi termasuk dalam hal ini foto copy daftar hadir , jurnal dan SK serta daftar gaji dan KGB yang kesemuanya itu harus disahkan oleh kepala sekolah sebagai bentuk legalitas seluruh berkas tersebut”, ungkap H. Hasan Basri.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa saat ini beberapa kebijakan diterapkan untuk memudahkan pencairan sertifikasi tersebut. “Bapak/ibu harus bersyukur karena ada beberapa kebijakan yang memudahkan kelancaran sertifikasi yakni pembuatan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dibantu oleh seksi PAI, dan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) sudah tidak ada lagi. Kalau dulu guru bersangkutan yang harus bolak balik mengurus di kantor, maka sekarang tunjangan sertifikasi cair tanpa merepotkan setiap guru”, jelasnya.

Melalui kesempatan tersebut, Kasi PAI juga menyampaikan beberapa hal dan petunjuk kepada peserta rapat terkait tugas guru dalam melaksanakan proses pembelajaran di sekolah berdasarkan kurikulum 2013 (K.13).

Menurut analisa dan pengamatan Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Agama Islam (PAI) Kementerian Agama Republik Indonesia, Prof. DR. H. Kamaruddi Amin, M.A (dikutif sambutan pembukaan rapat kerja Bidang Pendidikan Agama Islam Kantor Wilayah Kemenag Prov. Sulawesi Selatan di Makassar), ia menjelaskan bahwa setiap guru dalam memberikan pelajaran kepada peserta didik atau murid, seharusnya bukan sekedar hanya ingin menyelesaikan tugas dan kewajiban sesuai Rencana Perangkat Pembelajaran (RPP), tetapi lebih dari itu seorang guru harus mampu berdiri mengajar di depan kelas dengan segala metode pembelajaran yang digunakan, selain itu guru juga harus mampu menjadikan siswa sebagai instrument perubahan dalam kehidupan sehari-hari, artinya adalah pelajaran Pendidikan Agama yang diajarkan di kelas harus mampu diterapkan oleh anak-anak kita dalam kehidupan bermasyarakat, misalnya sikap jujur, sopan santun dan saling menghargai sesama teman.

Selain itu keberhasilan suatu proses pendidikan adalah ditentukan oleh bukti sikap dan perilaku siswa yang ada di lingkungannya.(hb/win/arf)


Daerah LAINNYA