Maccorawalie, (Humas Pinrang) – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pinrang, H. Munta, memimpin pemusnahan sebanyak 20.809 dokumen buku nikah di halaman Kantor Kemenag Pinrang, Jumat (29/11/2024)
Pemusnahan ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan.
"Pemusnahan ini meliputi dokumen akta nikah, draf pemeriksaan nikah, duplikat buku nikah, dan kartu nikah," ujar H. Munta.
Proses pemusnahan ini turut disaksikan oleh perwakilan dari Kanwil Kemenag Sulsel serta para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Pinrang. "Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam pengelolaan dokumen negara agar tidak terjadi penyalahgunaan dan untuk menjaga kerahasiaan data," tambah H. Munta.
Pemusnahan dokumen berlangsung dengan tertib dan lancar, mencerminkan komitmen Kementerian Agama Kabupaten Pinrang dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan administrasi pernikahan. (WH)