Simbuang , (Humas Tator) - Seyogianya, di Kecamatan Simbuang telah berdiri sebuah Kantor Urusan Agama dan Balai Nikah yang permanen pasca terbitnya Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) tahun 1999.
Namun karena ketiadaan anggaran untuk pembangunan kantor tersebut, sehingga sampai bulan Juni tahun 2018, pelayanan pencatatan nikah masih dilakukan di KUA Bonggakaradeng.
Menyikapi persoalan ini, maka Kepala Kantor Kementerian Agama Kab.Tana Toraja H.Muhmmad,M.Ag menerbitkan SK untuk penugasan Palondongan Tandigau,A.Ma sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala KUA Kec.Simbuang, dengan maksud lebih memudahkan memberikan pelayanan kepada masyarakat Simbuang.
Proses serah terima SK ini, dilangsungkan di Kantor Kecamatan Simbuang, yang diserahkan langsung oleh Kakan Kemenag H.Muhammad,M.Ag, disaksikan Kepala Seksi Bimas Islam H.Tamrin Lodo,S.Ag, Kepala KUA Kec.Bonggakaradeng Hamid Roning,S.Ag dan Camat Simbuang Rita Palayukan,S.Th, serta masyatakat muslim setempat. Sabtu, 22 Juli 2018 pagi.
"Alhamdulillah, satu tahapan telah dilalui. Kementerian Agama Tana Toraja semakin dekat dengan masyarakat muslim Simbuang dengan ditunjuknya saudara Palondongan sebagai Plt Kepala KUA", kata H.Tamrin
"Kita bersyukur, bahwa ibu camat mau membantu kita dengan memberi tumpangan di kantor Camat Simbuang sebagai tempat berkantor bagi pak Palondongan dalam beraktifitas", lanjutnya.
Kakan Kemenag H.Muhammad berharap kiranya kedepannya ada perhatian dari pusat untuk penganggaran pembangun KUA Simbuang, sehingga ASN Kemenag Tana Toraja dalam beraktifitas tidak lagi menumpang di Kantor Camat.
"Kita akan coba usulkan penganggarannya, semoga bisa terealisasi. Pembangunan Kantor ini sangat mendesak dilakukan agar teman-teman ASN yang nantinya ditempatkan disini memiliki tempat beraktifitas yang representatif", ujar H.Muhamad. (AB).