Pokjaluh Kemenag Sinjai Bedah Permenpan RB Nomor 9 tahun 2021

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Sinjai (Humas Sinjai)-Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) Kantor Kementerian Agama Kab. Sinjai membedah dan mensosialisasikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No. 9 tahun 2021 tentang jabatan fungsional Penyuluh Agama.


Menurut Ketua Pokjaluh, Lukman, S.Ag bahwa Permenpan RB Nomor  9 tahun 2021 merupakan regulasi baru yang mengatur  jabatan fungsional penyuluh agama dimana regulasi ini merupakan regulasi pengganti Kepmenkowasbangpan nomor 54 Tahun 1999 dan substansi perubahan dalam regulasi ini adalah penyuluh agama dapat sampai jenjang jabatan ahli utama dengan usia pensiun 65 tahun sehingga perlu disosialisasikan kepada Penyuluh Agama.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan dapat dipahami dan dilaksanakan nantinya walau tentunya masih membutuhkan dukungan regulasi lainnya dari Kementerian Agama khususnya dari Dirjen Bimas Islam dan ini tewujud setelah berkoodinasi dengan Kepala Seksi Bimas Islam  Kantor Kemenag Sinjai, kata Lukman.

Sementara Kasi Bimas Islam, A. Pelita pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa saat ini Pejabat Fungsional Penyuluh Agama kini dapat bernapas lega. Pasalnya, jabatan fungsional berikut angka kredit telah disesuaikan dengan tantangan tugas masa kini, begitu juga dengan masa pensiun mereka yang menjadi 65 tahun, ujarnya.

Dijelaskan, jabatan Fungsional Penyuluh Agama adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan bimbingan atau penyuluhan agama dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan.

Olehnya itu, kata Pelita Penyuluh Agama Islam sebagaimana  Permenpan RB Nomor  9 tahun 2021 memiliki kegiatan yang lebih relevan dengan kondisi kekinian seperti  bimbingan dan penyuluhan dengan memanfaatkan teknologi  informasi  seperti platform digital, youtube channel dan media sosial yang memudahkan penyuluh mendapatkan angka kredit dan ini yang perlu dipahami oleh penyuluh, jelasnya.


Kegiatan ini diikuti seluruh Penyuluh Agama Islam Fungsional se Kab. Sinjai, bertempat di Aula Kantor Kemenag, Selasa (30/3/21).(fat)



Daerah LAINNYA