POKJAWAS PINRANG PANTAU 29 TITIK UJIAN TINGKAT MI.

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Pinrang (Inmas Pinrang) Madrasah Ibtidaiyah merupakan jenjang pendidikan paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia yang setara dengan Sekolah Dasar. Pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian Agama. Jenjang MI ditempuh selama 6 tahun (mulai dari kelas 1 sampai kelas 6). Lulusan madrasah ibtidaiyah dapat melanjutkan pendidikan ke MTs atau SMP. Kurikulumnya pun sama dengan kurikulum yang ada di SD hanya saja di tingkat MI, porsi pendidikan Agama Islam lebih dominan.

Kementerian Agama Kabupaten Pinrang melalui Pokjawas (Kelompok Kerja Pengawas) melakukan pemantauan dan pengawasan langsung pada ujian sekolah tingkat MI (27/4) sebanyak 29 titik yang tersebar di Kabupaten Pinrang.

H.Manti selaku ketua Pokjawas Kemenag Pinrang mengatakan bahwa kegiatan Monitoring pada hari pertama pelaksanan ujian sekolah tingkat MI ini aman terkendali, untuk teknisnya, para pengawas telah terbagi menjadi beberapa tim agar dapat menjangkau 29 titik ini (syb/mrw)


Daerah LAINNYA