KUA Mallusetasi

Proses Pengislaman di KUA Mallusetasi

Salah satu fungsi KUA kecamatan yakni melaksanakan pengislaman terhadap seorang pemeluk agama Nasrani yang diberi hidayah untuk memeluk Agama Islam.

Mallusetasi, (Humas Barru) - Kantor Urusan Agama yang berada setiap kecamatan bukan hanya berfungsi sebagai tempat pencatatan nikah tetapi sebagai tempat atau sarana masyarakat sekitar untuk melakuakan kegiatan yang berhubungan dengan keagamaan dan penyuluhan dalam peningkatan pemahaman masyarakat tentang hal-hal dibidang keagamaan.

Salah satu fungsi KUA kecamatan yakni melaksanakan pengislaman terhadap seorang pemeluk agama Nasrani yang diberi hidayah untuk memeluk Agama Islam. Hal tersebut dilaksanakan pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Mallusetasi Kabupaten Barru.

H. Muhajirin Saleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Mallusetasi mengislamkan seorang laki-laki yang bernama Mardaniel Maduwu berasal dari Medan Sumatera Utara.

Menurut Mardaniel yang ditemui setelah sah memeluk agama Islam mengatakan bahwa selain karena akan dipersunting seorang pemuda yang beragama Islam, Mardaniel memang sejak dulu ingin memeluk agama Islam dikarenakan ingin merasakan indahnya Islam dalam ajarannya seperti ibadah shalat, berpuasa bahkan Mardaniel Maduwu berkeinginan untuk berhaji.

Dalam pelaksanaan pengislaman tersebut Kepala KUA Mallusetasi didampingi oleh Penghulu yaitu Abd. Rahman Awan dan Mukhlis Jawad,

Ustadz Rahman Awan mengatakan bahwa dengan menjadinya Mardaniel sebagai muallaf saat sekarang ini maka tugas kami untuk membimbing dalam mempelajari agama Islam khususnya shalat dan baca alqur’an. (Muhammad Fadli/Kontributor KUA Mallusetasi)


Daerah LAINNYA