RAKORNAS DAN EVALUASI PROGRAM BAZNAS KAB. LUWU

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Belopa, (Humas Luwu) - Rapat Koordinasi Nasional dan evaluasi program kerja Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kab. Luwu yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 1 November 2017 di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu, kali ini disamping dihadiri oleh para pengurus Baznas dan dewan Pengawas, juga dihadiri oleh pengurus organisasi keagamaan lain seperti MUI Kab. Luwu dan beberapa tokoh keagamaan lainnya.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu Drs. H.M. Jufri, MA, yang memberikan arahan pada rapat tersebut berpesan agar pengurus Baznas yang telah dipercayakan mengelola dana dan berdiri secara independen dapat melaksanakan tugas-tugasnya prosedur dan sesuai aturan yang berlaku karena dana yang dikelola ini adalah ummat yang sumbernya dari ummat dan akan dipergunakan untuk kepentingan ummat, lebih lanjut disampaikan oleh beliau agar pengurus mengelola laporan penerimaan maupun pengeluaran secara optimal, baik, benar dan transparan.

Pada kesempatan lain ketua Baznas Kab. Luwu Drs. H.M. Saleh K  melaporkan bahwa

Secara legitimasi lembaga ini telah memiliki kepengurusan dan telah mendapatkan pengesahan dari pusat dan telah memiliki Surat Keputusan bagi  kepengurusan di Kabupaten Luwu, Lembaga ini telah melalui beberapa kali audit dari inspektorat yg sdh menjadi bahagian dari landasan hukum, ini semua menandakan bahwa lembaga ini masih eksis dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai pengelola dana umat di Kabupaten Luwu.

Adapun beberapa resolusi Rakor Zakat Nasional Baznas yaitu :

  1. Mendorong penyesuaian pimpinan Baznas Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan UU No.23 Tahun 2011.
  2. Meningkatkan pengumpulan zakat nasional dengan pertumbuhan minimal 25% setiap tahun.
  3. Meningkatkan jumlah muzaki (pembayar zakat) individu pada pada 2018.
  4. Meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak dalam publikasi, sosialisasi, dan edukasi berzakat melalui amil zakat resmi, yaitu Baznas
  5. Mengusulkan kepada Menteri Keuangan agar zakat yang dibayarkan melalui Baznas
  6. Baznas mendorong Ketua Umum Korp Pegawai Republik Indonesia (Korpri) untuk menginstruksikan pembina Korpri sesuai dengan tingkatannya untuk membayar zakat ke Baznas melalui pemotongan langsung dari daftar gaji.
  7. Mencapai rasio penyaluran zakat terhadap pengumpulan (Allocation to Collection Ratio)
  8. Meningkatkan jumlah program pengembangan komunitas berbasis zakat yang diukur keberhasilannya dengan menggunakan Indeks Desa Zakat (IDZ);

9    Mendesak Pemerintah Daerah untuk membuat regulasi daerah dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) Zakat atau peraturan lainnya di semua daerah.

  1. Baznas Pusat berkoordinasi dengan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dalam membuat tautan data kependudukan dalam mengembangkan basis data muzaki dan mustahik;
  2. Baznas Provinsi dan Baznas Kabupaten/Kota membentuk Unit Pelaksana yang diisi oleh amil/amilat yang kompeten dan profesional, baik dari sisi syariah maupun manajerial, dan yang aktif serta produktif.
  1. Pimpinan dan pelaksana Baznas Provinsi dan Baznas Kabupaten/Kota serta LAZ memiliki Sertifikat Profesi Amil yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Baznas.
  2. Baznas Provinsi dan Baznas Kabupaten/Kota menggunakan Sistem Informasi Manajemen Baznas (Simba), termasuk core accounting system.
  3. Baznas dan LAZ memiliki standar operasional prosedur (SOP).

15.  Baznas dan LAZ beroperasi sesuai dengan syariah dan memiliki kesiapan untuk diaudit syariah oleh Kementerian Agama Baznas

16. Kabupaten dan LAZ wajib memiliki Rencana Strategis (Renstra) yang mengacu pada Renstra Baznas 2016-2020. (aLiL/arf)


Daerah LAINNYA