Somba Opu (Humas Gowa)- Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gowa menggelar rapat Jejaring Lokal Angkatan Vl Program Piloting Pusaka Sakinah tahun 2022. Kegiatan yang bertujuan untuk mewujudkan rumah keluarga sakinah itu dilaksanakan di Kecamatan Somba Opu, Kamis,(29/9/2022).
Kepala Kantor Kemenag Gowa yang diwakili oleh Kepala Seksi Bimas Islam, Sardy Yoelfa, dalam sambutannya saat membuka kegiatan mengatakan, kegiatan Piloting Pusaka Sakinah tahun 2022 itu dalam rangka mengedukasi pengantin baru dan membantu pemerintah Kabupaten Gowa dalam mencegah terjadinya stunting.
"Kegiatan ini mempunyai 2 komitmen yaitu, membantu pemerintah dalam mengah stunting. Dan semua calon pengantin datang di Puskesmas untuk discreening kesehatannya 10 hari sebelum pernikahan berlangsung," ungkapnya.
Dijelaskannya, untuk suksesnya rencana itu maka Kepala Kantor Urusan Agama
(KUA) Kecamatan Somba Opu akan menerbitkan surat edaran tentang pemeriksaan kesehatan.
Selain itu, ia meminta KUA juga membuat format pengantar sebagai syarat tambahan untuk proses pernikahan.
Olehnya itu sambung Sardy, diminta waktunya khusus untuk calon pengantin dengan rentang waktu yang ada diarahkan ke Puskesmas untuk memeriksakan kesehatannya di Puskesmas Kecamatan Somba Opu.
"Semoga kegiatan ini bernilai ibadah dan memberikan terbaik di Kabupaten Gowa," harapnya.
Kegiatan itu dipandu oleh, Kepala KUA Kecamatan Somba Opu, Rasiduddin dan dihadiri oleh 15 peserta.
Rasiduddin berkomitmen akan melaksanakan apa yang telah diarahkan, dengan menjalin kerjasama dengan Kepala Puskesmas (Kapus) setempat dalam proses pemeriksaan kesehatan terhadap calon pengantin satu bulan sebelum pernikahan.
Hadir pada kegiatan ini Kepala Puskesmas (Kapus), Koordinator Balai Penyuluh KB, staf Puskesmas Somba Opu, tokoh perempuan, tokoh masyarakat beserta salah satu dari Penghulu Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa.
Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan bersama akan bekerjasama dan berkolaborasi dengan Puskesmas dan penghulu, menerima surat keterangan dari dokter. Dan dijadikan persyaratan bahwa berkas tidak akan diproses tanpa ada surat keterangan kesehatan dari Puskesmas. (HD/OH)
Daerah
Kegiatan Bimas Islam Kemenag Gowa
Rapat Jejaring Lokal VI, Komitmen Sebelum Nikah, Catin Wajib Bawa Surat Kesehatan
- Kamis, 29 September 2022 | 14:55 WIB