Parepare, (Humas Parepare) - Peserta didik minimal berperilaku baik, dapat baca-tulis Al-Qur'an, tidak lebih tiga mata pelajaran yang nilainya kurang dari kriteria ketuntasan minimal (KKM), kehadirannya minimal 75% merupakan kriteria kenaikan kelas yang tercantum dalam dokumen kurikulum operasional Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Parepare.
Kriteria tersebut dikemukakan oleh Hadriah selaku Wakil Kepala Madrasah (Wakamad) Bidang Akademik MAN 2 Kota Parepare saat berlangsung Rapat Penentuan Kenaikan Kelas pada Kamis, 13 Juni 2024.
Dengan berdasar pada kriteria itulah, Pendidik dan Tenaga Kependidikan selaku Peserta Rapat sepakat memutuskan bahwa ada peserta didik MAN 2 Kota Parepare dinyatakan tidak naik kelas. Tentu, ini dikarenakan peserta didik yang dimaksud, tidak memenuhi kriteria yang dipersyaratkan.
Selanjutnya, Hj. Martina selaku Kepala Madrasah menetapkan keputusan rapat yang digelar di Ruang Guru. Ini setelah seluruh Wali Kelas melaporkan progres pemenuhan kriteria kenaikan kelas beserta sejumlah persyaratan dan pertimbangan solutif lainnya.
"Saya senantiasa mengimbau kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan MAN 2 Kota Parepare ini, agar meyakinkan semua peserta didik tentang makna 'Merdeka Belajar' di sepanjang proses pembelajaran. Dengan begitu, kita mudah memberikan solusi yang solutif untuk meminimalisasi kendala dan atau masalah peserta didik.
Akhirnya dalam forum rapat yang cukup alot ini, saya menetapkan sejumlah peserta didik MAN 2 Kota Parepare T.P. 2023/2024 dinyatakan naik kelas. Kemudian, ada beberapa peserta didik yang dipersyaratkan menuntaskan nilai hingga batas waktu yang telah ditentukan. Ada yang dinyatakan perlu mendapatkan perhatian serta pendampingan khusus. Bahkan, ada pula yang dinyatakan tidak naik kelas karena tidak memenuhi kriteria kenaikan kelas," tandasnya. (Adi)