RAPAT KOORDINASI POKJALUH KEMENAG LUWU TRIWULAN 1

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Belopa, (Humas Luwu) - Rapat Koordinasi adalah satu agenda Kegiatan Penyuluh Agama Islam Fungsional yang dilaksanakan oleh Kelompok Kerja Penyuluh (POKJALUH) Kementerian Agama Kabupaten Luwu, pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2018, di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu yang dihadiri oleh Kepala Seksi Bimas Islam beserta seluruh Penyuluh Agama Islam Fungsional Kementerian Agama Se-Kabupaten Luwu.

Kepala Seksi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Luwu Drs. H. Fakhrudin Umar, MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa Penyuluh Agama Islam dengan peranan strategis dan tugas pokok yang dimiliki adalah sebuah keharusan bagi Kementerian Agama untuk dapat terus memberikan arahan, bimbingan serta pembinaan, agar apa yang menjadi tujuan dari penyuluhan agama, mampu dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. 

Penyuluh diharapkan selalu menambah serta mengembangkan ilmu pengetahuan dan selalu membuat terobosan baru disebabkan semakin kompleksnya permasalahan ditengah-tengah masyarakat. Untuk menunjang pelaksanaan tugas Penyuluh Agama tersebut Pemerintah telah mengeluarkan Keppres Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil yang antara lain menetapkan bahwa Penyuluh Agama adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri yang termasuk dalam rumpun keagamaan. 

Sedangkan strategi pelaksanaan penyuluhan mencakup semua langkah yang tepat dalam melaksanakan tugas kepenyuluhan, menentukan sasaran penyuluhan, menggunakan metode penyuluhan yang tepat sesuai dengan keadaan dan kondisi sasaran. 

Selanjutnya Penilaian Kinerja adalah hasil dari prestasi kerja yang telah dicapai seorang penyuluh sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya pada jabatan tertentu. Hal ini dapat dilakukan dengan pemberian umpan balik dan pembinaan untuk meningkatkan kinerja kepenyuluhan. (aLiL/arf)


Daerah LAINNYA