Tanete (Humas Bulukumba) - Dalam rangka menghadapi tahun pelajaran 2022/2023, hari ini Rabu (13/07/2022) dilaksanakan rapat penentuan kriteria Ketuntasan minimal (KKM) atau yang sekarang di sebut Ketuntasan belajar minimal (KBM).
KBM merupakan acuan bagi pendidik dalam menilai kompetensi peserta didik sesuai kompetensi dasar mata pelajaran yang diikuti. Setiap kompetensi dasar dapat diketahui ketercapaiannya berdasarkan KBM yang ditetapkan.
Bertempat di ruang guru, diikuti oleh para Wakamad, guru serta KTU MTsN 2 Bulukumba Sitti Syahriani yang bertindak sebagai moderator dengan menyampaikan agenda rapat yaitu Penentuan KBM tahun pelajaran 2022/2023 untuk mengetahui bagaimana output dan hasil belajar peserta didik untuk satu tahun pelajaran.
Pada kesempatan ini Kepala madrasah, Sabil menyampaikan beberapa hal diantaranya amanah bapak ka kanwil propinsi Sulawesi Selatan pada raker beberapa waktu lalu.
"Pada rakor beberapa hari yang lalu, Kakanwil menyampaikan bahwa yang termasuk P3K sebelum penerimaan SK harus melakukan vaksin boster, kemudian terkait tugas dan fungsi sebagai ASN, kita adalah orang yang beriman maknanya bahwa Kamad harus amanah menjalankan tugasnya, dalam artian memberikan rasa aman terhadap guru, siswa dan fasilitas yang ada di MTsN 2 Bulukumba. Untuk menjalankan amanah tersebut saya tidak mampu tanpa bantuan dan dukungan kita semua". Tuturnya
Lanjut disampaikannya, Jika kita ingin menjalankan amanah tersebut kita harus mengikuti regulasi yang ada. Begitu pula siswa harus mengikuti regulasi atau tata tertib yang ada di MTsN 2 Bulukumba.
“Mari kita sama sama amanah menjalankan tugas karena kita diamanahkan oleh negara untuk menjalankan tugas-tugas sebagai seorang pendidik. Kita semua tahu bahwa semua punya tupoksi masing masing, agar kita aman di hadapan negara dan di hadapan Allah SWT kelak”. Ujarnya
Waka kurikulum Patimah, menuturkan beberapa hal terkait hal penentuan KBM yang paling mendasar.
"Dalam penentuan KBM ada 3 ranah yang menjadi dasar yaitu kompleksitas, intake dan daya dukung. semakin kompleksitas kompetensi dasarnya, maka nilainya semakin rendah, untuk daya dukung semakin tinggi daya dukung semakin tinggi juga nilainya, begitupula dengan intake siswa, semakin tinggi kemampuan pengetahuan awal siswa semakin tinggi nilainya." Tuturnya
Lebih lanjut Patimah memaparkan bahwa dalam penentuan KBM, ada nilai besar dan nilai satuan, didalam menentukan nilai KBM khusus intake siswa kelas 7 berdasar kepada nilai rata-rata ujian SD-nya atau hasil ujian masuk di MTsN 2 Bulukumba, untuk kelas 8 diambil dari kelas 7, begitupula kelas 9 nilainya diambil dari kelas 8.
KBM yg kita gunakan model KKM tunggal, pertama kita melihat dulu KKM dari bidang studi, kita lihat dari nilai rata-rata, nilai modus atau nilai terendah. Untuk tahun 2022/2023 diputuskan bahwa penentuan KBM tingkatan diambil dari nilai terkecil yaitu untuk kelas 7=70, kelas 8=73 dan untuk kelas 9=76." Pungkasnya. (Msy/Ady)