Parepare, (Inmas Parepare) – Sehari menjelang diberlakukannya Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Virus Disease 2019 (COVID-19), Kementerian Agama Kota Parepare menggelar Rapat Koordinasi Pimpinan secara virtual via Aplikasi Zoom, Kamis (4/6/2020).
Rapat yang dipimpin oleh kakan Kemenag Parepare kali ini diikuti oleh 54 partisipan, di antaranya Kasubbag TU, para kepala seksi/penyelenggara, pengawas, kepala madrasah baik negeri maupun swasta, kepala KUA, penghulu, serta penyuluh baik PNS maupun Non PNS.
Adapun agenda rapat di antaranya membahas persiapan para ASN Kemenag Parepare dalam menjalankan tugas secara Work From Office (WFH), pedoman serta panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah serta pembatalan keberangkatan calon jemaah haji tahun 2020.
Terkait persiapan ASN dalam menjalankan WFO, kakan Kemenag menganggap ASN Kemenag Parepare sudah harus menjalankan WFO pada tanggal 5 Juni 2020 sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama Dalam Tatanan Normal Baru.
Dalam Surat Edaran tersebut dikatakan bahwa ASN Kemenag dalam menjalankan tugas secara WFO harus berpedoman pada protokol kesehatan yakni jaga jarak, senantiasa mencuci tangan, memakai masker dalam beraktivitas di luar ruangan, membawa peralatan ibadah sendiri, membawa bekal makanan dari rumah.
Selain bekerja secara WFO, sebagian ASN juga masih bisa mengerjakan tugas secara WFH dengan beberapa ketentuan di antaranya ASN dalam kondisi sakit dan ASN yang dalam melaksanakan tugas lebih banyak menggunakan aplikasi.
Namun sebelum semuanya terlaksana, Gubernur Sulsel mengeluarkan Surat Edaran yang menyatakan bahwa ASN dalam wilayah Sulsel masih melaksanakan tugas secara WFH sehingga semua persiapan memasuki tatanan normal baru bagi ASN Kemenag Parepare tertunda pelaksanaannya.
Sementara itu terkait pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2020 serta Surat Edaran wali kota Parepare, maka seluruh umat beragama sudah bisa menjalankan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan yang diberlakukan.
Selain berpedoman pada surat edaran menag dan wali kota, pelaksanaan ibadah di rumah ibadah juga harus dibarengai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditandatangani oleh tokoh-tokoh agama termasuk kepala kantor kemenag Parepare.
Dalam surat edaran maupun SOP telah dijelaskan secara detail segala hal yang harus dilakukan para pengurus masjid terkait protokol kesehatan yang berlaku jika rumah ibadah akan dibuka, di antaranya menjaga jarak antar jamaah 1 meter, memakai masker, mencuci tangan sebelum masuk masjid, tidak bersalaman, tidak berkumpul setelah melaksanakan ibadah, mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah, memisahkan tempat ibadah bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah, serta membawa peralatan ibadah sendiri.
Selain itu pengurus rumah ibadah diwajibkan membuat surat pernyataan siap menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
Kakan Kemenag Parepare, H. Abdul Gaffar berharap kepada para penyuluh agama baik PNS maupun Non PNS agar secara aktif mensosialisasikan surat edaran maupun SOP yang telah diterbitkan serta ikut memantau pelaksanaan shalat jumat perdana di setiap masjid pada tanggal 5 Juni 2020.
Suasana rapat yang tadinya serius membahas berbagai aturan dalam memasuki tatanan normal baru menuju masyarakat produktif dan aman covid-19 berubah menjadi haru ketika kepala seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hj. Hasna diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangannya terkait pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun 2020.
“Pada dasarnya kami menerima kebijakan pemerintah dalam pembatalan keberangkatan calon jemaah haji tahun ini dengan pertimbangan demi keselamatan jiwa jemaah. Meski demikian tidak dapat kami pungkiri bahwa keputusan tersebut membuat kami sangat sedihâ€, ucap kasi haji yang tidak bisa menahan kesedihannya dan membuat seluruh partisipan juga ikut merasakan haru.
“Selama ini kami di seksi haji telah berupaya bekerja keras menyiapkan segala hal dalam melengkapi apapun permintaan dari kanwil karena kami masih berharap ada harapan para jemaah bisa berangkat tahun iniâ€, tambahnya.
Kakan Kemenag berharap kepada pihak Kemenag agar memberikan pemahaman kepada masyarakat terutama para calon jemaah haji terkait pembatalan tahun ini.
“Saya berharap untuk memahami dengan baik SE menag terkait pembatalan ibadah haji tahun 2020, kita harus memberikan pemahaman kepada masyarakat terutama calon jemaah haji untuk bahwa kebijakan pemerintah tersebut diambil demi keselamatan jemaah sendiri, semua unsur yang ada telah mengambil keputusan iniâ€, jelasnya.
Sementara yang berkaitan dengan pendidikan masih menunggu surat edaran dari masing-masing dirjen termasuk masalah pernikahan.