Bontosunggu Humas Jeneponto Program Pemerintah Pusat Mandatori Kampanye Produk Halal yang akan dicanangkan secara Nasional bersamaan diseluruh Indonesia. Sabtu 18-03-2023.
Dalam rangkaian kampanye ini, pemerintah pusat sampai kedaerah berihtiar sampai tahun 2024 semua produk makanan dan minuman telah mendapatkan sertifikat halal dari Kementerian Agama dan dinyatakan layak untuk dikomsumsi.
Dalam rangkaian pelaksanaan kampanye Mandatory halal ini, Kementerian agama kabupaten Jeneponto,sebagai leading sektor didaerah, lakukan appalakana ke Pemerintah Daerah Jeneponto sebagai upaya turut mensukseskan keberhasilan program ini.
Keterkaitan Pemerintah Daerah dalam mendorong pelaku usaha mikro baik,pelaku usaha kecil,menengah dan pelaku industri olahan makanan dan minuman yang ada didaerah.
Rangkaian appalakana atau minta izin sekaligus berkoordinasi , dimulai dari Bupati Jeneponto,Sekda,dan semua Organisasi Perangkat Daerah yang ada keterkaitan dengan pelaku usaha ekonomi.
Atas nama Pemerintah daerah H Arifin Nur, sebagai Sekertaris Daerah, merasakan berterima kasih dan bersyukur,atas dilaksnakannya kampanye mandatory halal inj, dan bersedia membantu segala hal dalam lancarnya kampanye ini, kemudian kami berharap Kementerian agama kabupaten Jeneponto pun turut langsung berkordinasi kepada instansi terkait, baik Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Maupun Dinas Pertanian, Cetusnya Pak sekda.
Rombongan yang terdiri dari Kepala Kantor H Saharuddin, H Baharuddin M Kasi Bimas Islam Hj Jasminih Penyelenggara Zakat dan Wakaf serta ditambah seorang staf Bimas Islam, Kabag Kesra yang disambut dengan hangat penuh dengan keakraban dan kekeluargaan Oleh Sekretaris daerah Maupun Kadis Koperasi dan UKM Pemda Kab. Jeneponto, rabu, 15/03/2023 ( AR/HF)