Resmi Jadi Muallaf, Malok Berganti Nama Jadi Abdul Malik

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Soppeng, (Humas Kemenag) – Kamis, 11 Januari 2018 di Kantor Urusan Agama Kecamatan Lalabata di Jl. Samudera Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng, seorang pemuda yang bernama Malok menyatakan dirinya secara resmi memeluk agama islam setelah mengikrarkan kalimat syahadatain.

Pengucapan ikrar syahadatain Malok dipandu oleh Kepala KUA Kecamatan Lalabata, H.Musriadi, S. Ag. MH didampingi dua orang saksi masing-masing adalah H. Muhammad Sukri dan Dahniar, serta segenap Penyuluh Agama Islam Kecamatan Lalabata.

Malok yang lahir di Rantepalado, 24 Mei 1986 saat ini beralamat di Jl. Mangkawani Kelurahan Bila Kecamatan Lalabata yang sebelumnya adalah penganut “Kepercayaan”. Namun dengan kesadaran dan keikhlasan sendiri Malok menyatakan kesungguhannya untuk memeluk agama Islam pada hari Kamis (11/1).

Setelah mengucapkan ikrar syahadatain dan dinyatakan resmi memeluk agama Islam (Muallaf), Malok mengganti namanya menjadi Abdul Malik.

Pada kesempatan itu, Kepala KUA Lalabata mengatakan bahwa setelah melalui tahapan prosesi ikrar syahadatain, seorang muallaf diwajibkan untuk mengikuti pengenalan-pengenalan dasar Keislaman yang meliputi pengenalan aqidah Islam, pengenalan akhlak Islam ,Thaharah dalam Islam ,teori dan praktek shalat, pengenalan tentang zakat, puasa dan haji. (afr/arf)


Daerah LAINNYA