Ruswadi : Kompilasi Hukum Islam Tidak Sah Pernikahan Tanpa Wali

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Soppeng (KUA Lalabata) - Sepasang calon pengantin datang ke Kantor KUA Lalabata bernama Agussalim dan Murniati Asal kelurahan Lalabatarilau untuk melakukan pencatatan pernikahan.

Mereka disambut dengan ramah oleh Muhammad Ruswadi selanjutnya memeriksa kelengkapan berkas sepasang catin tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata berkasnya tdak sesuai dengan harapan petugas, bahwa yang menjadi wali adalah orang tua angkat (pamannya) sementara orang tua kandung masih hidup.

Oleh karena itu catin tersebut harus memperbaiki berkas identitas orang tua terlebih dahulu kemudian kembali mengajukan berkas pencatatan nikahnya. Karena menurut Kompilasi Hukum Islam di Indonesia tidak sah suatu pernikahan jika tdak ada wali. 

"Dengan mematuhi aturan insya Allah proses pencatan pernikahan di KUA lancar dan terkendali" ucapnya. (hnr/afr)


Daerah LAINNYA