Sampai 9 Februari 2018, Pendaftar Haji Bone Tercatat 356 Orang

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Bone, (Humas Kemenag) – Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten yang memberikan pelayanan khusus jamaah yang hendak ke tanah suci Mekah.

Sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 396 Tahun 2003 tentang Penyelenggara Haji dan Umrah, bahwa penyelenggaraan Ibadah Haji adalah Tugas Nasional.

Berdasarkan Udang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggara Ibadah Haji pada Bab II Pasal 3 disebutkan : ”Penyelenggaraan Ibadah Haji bertujuan untuk memberi pembinaan, layanan, dan perlindungan yang sebaik-baiknya bagi Jemaah Haji sehingga Jemaah Haji dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam.

Atas dasar itulah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bone melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah berupaya mengemban amanah dan tugasnya untuk meningkatkan pelayanan yang akan diberikan kepada masyarakat Kabupaten, Khususnya Tamu Allah Swt, pada pelaksanaan ibadah haji, yang meliputi; pembinaan, pelayanan, dan Perlindungan kepada Jamaah Haji.

Mulai Januari 2018 sampai tertanggal 9 Februari 2018 pelayanan pendaftar baru terdata hinggal 356 orang. Dalam upaya mewujudkan pelayanan prima dalam pendaftaran haji dan pelayanan terhadap jamaah haji, pendaftar haji dilakukan dengan mengisi formulir setelah membuat rekening dan menabung pada Bank Penerima Setoran Haji. Selanjutnya data calon jamaah dimasukkan ke dalam Siskohat (Sistem Komputerisasi dan Informasi Haji Terpadu).

Pendaftaran melalui Siskohat pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bone merupakan upaya memberikan pelayanan prima terhadap calon jemaah haji agar dapat menunaikan ibadah haji dengan data yang lebih aman. Mekanisme Siskohat ini diperoleh Humas dari pelaksana Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nur Eni S, SE.

Selain pendaftar tunggu, segenap pelaksana pada Seksi Penyelenggaraan ini juga berikan pelayanan pengambilan rekomendasi jamaah yang hendak melaksanakan Ibadah Umrah dan jamaah yang hendak mengambil paspor tersendiri di Kantor Wilayah Imigrasi Makassar. (ah/arf)


Daerah LAINNYA