kepala kantor

Sampaikan Materi Tentang Perkawinan Anak, Kakan Kemenag Wajo Pesan Jaga Kehormatan

Sengkang (Humas Wajo) - Berbagai upaya terus dilakukan untuk menurunkan angka pernikahan dini di Kab. Wajo, salah satunya dengan melakukan sosialisasi kepada ratusan peserta didik. Selasa (12/09/23)

Kegiatan sosialisasi ini berlangsung di Gedung PGRI, Jl. Rusa Sengkang, yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Wajo

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo H. Muhammad Yunus, hadir menyampaikan materi tentang Pencegahan Perkawinan Anak

Kakan Kemenag Jelaskan, bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). 

Undang-Undang nomor UU Nomor 16 Tahun 2019 perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, menyebutkan Batasan usia nikah, baik laki-laki mapun perempuan adalah 19 tahun. Batasan umur ini bertujuan untuk melindungi Kesehatan calon pengantin pada usia yang masih muda. terangnya​​​​​​​

​​​​​​​

Sebanyak 222 peserta tampak antusias mengikuti kegiatan tersebut, sesekali Kakan Kemenag Muhammad Yunus melakukan interaksi kepada ratusan siswa/siswi dan berharap kepada peserta didik untuk senantiasa menjaga kehormatan dan harga diri menurut syariat islam.

Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak dibuka secara resmi Ibu Najmiah S.Pd M.Pd

Kabid Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Disdikbud Wajo, hadir selaku pemateri Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan, Perempuan, dan Perlindungan Anak H. Hamdan Jahran, AP., M.Si, Kabid Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Disdikbud Wajo dan Kepala Sekolah beserta Guru (jo)


Daerah LAINNYA